Satpol PP Sidak Warung Remang-Remang, Empat Pelayan 'Seksi' Terciduk

  17 September 2018 PERISTIWA Jembrana

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Sat Pol PP Pemkab Jembrana dini hari tadi kembali melaksanakan operasi kependudukan di wilayah Jembrana untuk melaksanakan tertib kependudukan.
 
 
Sasarannya, sejumlah warung yang berada di kawasan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN). Sejumlah pelayan warung diperiksa kelengkapan administrasi kependudukannya oleh petugas. Pelayan warung yang kedapatan melanggar kependudukan langsung diamankan dan digiring ke Kantor Pol PP Pemkab Jembrana.
 
 
Sedikitnya ada empat wanita yang berprofesi sebagai pelayan warung remang-remang diciduk. Setelah diamankan di Kantor Satpol PP dan diberikan pembinaan, keempat penduduk pendatang (duktang) dan satu pemilik warung, Senin (17/9) siang membuat surat pernyataan di Kantor Satpol PP Jembrana.
 
Keempat pelayan warung yang berasal dari Jawa Timur itu diketahui melanggar Peraturan Daerah (perda) kependudukan dimana mereka belum mengantongi Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS).
 
Razia yang dilakukan dini hari itu bermula dari laporan masyarakat adanya aktivitas mencurigakan di warung di dekat Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pengambengan. Selain diduga adanya duktang tanpa SKTS, di sana juga disinyalir tempat mabuk. Namun ramainya warung itu disertai para pelayan warung itu hanya musiman. Terutama saat musim ikan.
 
 
“Ada laporan dari masyarakat, kami sikapi langsung malam harinya kita cek. Memang ada beberapa pelayan warung perempuan melanggar kependudukan,” ujar Kepala Satpol PP Jembrana, I Gusti Ngurah Rai Budhi, Senin (17/9/2018).
 
 
Bahkan dari keterangan warga yang melaporkan, ada nelayan yang jarang pulang disinyalir sering ke warung tersebut untuk mabuk-mabukan ditemani wanita-wanita berpenampilan seksi yang diketahui sebagai pelayan warung.
 
Operasi yang dipimpin Kepala Seksi Penegakan Perundang-undangan Daerah, I Made Tarma juga sempat mengecek kondisi sekitar warung tersebut. Tetapi, tidak ditemukan indikasi adanya minuman keras (miras), hanya duktang yang belum tertib kependudukan. Selanjutnya keempat pelayan warung itu dibawa ke  Kantor Satpol PP dan diberikan pembinaan.(BB)