Dua Pria Diamankan

Polda Bali Ungkap Transaksi Narkoba di Rumah Jabatan Kalapas Kerobokan

  17 September 2018 PERISTIWA Denpasar

Humas Polda Bali

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Heboh dikabarkan dua orang napi dicokok di rumah Kalapas Kerobokan Tony Nainggolan, namun info sumir itu tidak diiyakan dan tidak dibenarkan oleh pihak Polda Bali.
 
 
Melalui pihak Humas Polda Bali, Kabidnya Kombes Pol Hengky Widjaja berkilah bahwa hal itu bisa ditanyakan pada saat jumpa pers esok, yang waktu dan lokasinya belum disebutkan.
 
"Besok (Selasa, 18/9) ditanyakan pada saat jumpa pers ya," kilahnya dikonfirmasi soal hebohnya penangkapan dua pria yang diduga tengah mengambil paket narkoba di depan LP Kerobokan, Badung pada Jumat (14/9) sekira pukul 12.30 wita oleh jajaran Narkoba Polda Bali.
 
Ket foto : tersangka MR
 
Kabid membenarkan, bahwa dua orang tersebut berinisial MR (L,27) dan SA (L,32) yang merupakan napi Lapas Kerobokan. Kronologis penangkapan kedua tersangka, bermula pada Jumat (14/9) sekira pukul 12.30 wita ditangkap pria berinisial MR berdasarkan Info dari masyarakat bahwa yang bersangkutan diduga terlibat tindak pidana narkoba, di wilayah Denpasar Barat, Kuta, Kuta Utara dan sekitarnya.
 
 
"Tersangka dengan mengendarai Mobil Xenia Hitam ketika itu parkir di Jalan Tangkuban Perahu depan LP Kerobokan terpantau ada orang yang melempar suatu barang ke dalam mobil, lanjut mobil jalan menuju arah kota Denpasar," ungkapnya.
 
Tim kemudian membuntuti lalu mobil masuk dan berhenti di TKP 1 di Jalan Pidada VI Ubung Kaja, Denpasar dimana saat itu tersangka diduga tengah mengambil paket.
 
 
Setelah di geledah di dalam paket berisi 1 paket ganja, dan didalam mobil ditemukan 200 butir ekstasi, pil ekstasi ini diakui milik orang berinisial K yang berada di dalam LP Kerobokan, sementara narkoba jenis ganja diakui milik orang bernama B yang berlokasi di Malang.
 
"Lanjut pengembangan di TKP 2 di Jalan Kubu Asri Desa Pemecutan Kelod, Denpasar Barat yang merupakan kost tersangka. Di lokasi petugas juga menemukan beberapa paket sabu yang diketahui milik K yg tersangka MR terima di Jalan Raya Gilimanuk yang diduga merupakan suruhan K, asal Probolinggo.
 
 
Menurut pengakuan tersangka Barang Bukti (BB) sebagian kecil untuk dikonsumsi dan yang lainnya di tempel kembali sesuai intruksi K dengan imbalan sekali tempel Rp50.000. Atas keterangan MR itulah kami mengamankan SA (napi) yang memasukan ekstasi ke dalam mobil tersangka MR di depan LP Kerobokan.
 
Selain mengamankan kedua tersangka petugas juga menyita BB antaralain, pil ekstasi dengan berat bruto 103,10 gram atau 99,10 gram netto, 1 paket ganja dengan berat bruto 87,42 gram atau 72,80 grm netto, dan sabu dengan berat brutto 514,22 gram atau 471,53 gram netto.
 
Ket foto: tersangka Samsul Arifin (napi Lapas)
 
Sementara itu, dikonfirmasi kepada Wakil Direktorat Narkoba Polda Bali AKBP Sudjarwoko membenarkan penangkapan salah satu napi bernama Samsul Arifin yang ditangkap di Rumah Jabatan Kalapas Kerobokan, Tony Nainggolan di Jalan Kubu Asri Desa Pemecutan Kelod, Denpasar Barat.
 
"Benar Samsul Arifin napi Kerobokan itu perannya sebagai perantara kita tangkap di rumah jabatan Kalapas Kerobokan, kalau rilis esok kami akan kabarkan," singkatnya dikonfirmasi Senin (17/9) sore.(BB)