Dugaan Korupsi BPPD Terus 'Digenjot' Kejari Denpasar

  11 September 2018 PERISTIWA Denpasar

ilustrasi nett

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Pihak Penyidik di Kejari Denpasar ternyata tidak "tidur" untuk mendalami kasus dugaan korupsi di Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Kota Denpasar.
 
 
Setelah mengumpulkan data dan memeriksa puluhan orang sebagai saksi selama kurang lebih 8 bulan, dimungkinkan penyidik Kejari Denpasar akan menaikan status dugaan korupsi di tubuh BPPD kota Denpasar ke tingkat penyelidikan.
 
Pemeriksaan sejumlah orang sebagai saksi itu, dibenarkan oleh Kasi Intel Kejari Denpasar, I Made Agus Sastrawan.
 
“Sudah, sudah ada beberapa yang kami panggil untuk dimintai keterangan,” ujar Agus, Selasa (11/9).
 
Kata dia, sampai saat ini, tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Denpasar masih terus mendalami kasus dugaan korupsi yang diperkirakan kerugian negara mencapai miliaran rupiah itu. 
 
 
Pun demikian, sumber salah seorang Jaksa di Kejari Denpasar menyebutkan jika kasus ini sudah sempat dilakukan gelar untuk menentukan apakah perkara ini layak naik jadi penyidikan atau tidak. 
 
Tapi sampai saat ini kata sumber masih tim masih mengumpulkan lagi alat buktinya. BPPD Kota Denpasar diduga menyelewengkan penggunaan dana hibah dari Pemkot Denpasar tahun anggaran 2016-2017. 
 
Pada 2016 lalu BPPD Kota Denpasar mendapat hibah dari Pemkot Denpasar untuk dana promosi pariwisata sebesar Rp1,9 miliar. Anggaran tersebut diperuntukkan promosi pariwisata. 
 
“Dalam promosi pariwisata ini lebih banyak digunakan untuk perjalanan dinas untuk promosi ke luar negeri,” terang sumber yang meminta namanya tidak dimunculkan.
 
Lanjutnya, dari dana hibah Rp1,9 miliar yang dikucurkan pada 2016 hanya digunakan sekitar Rp1 miliar lebih. Sisanya sekitar Rp900 juta oleh pengurus BPPD tidak dikembalikan ke kas daerah. 
 
Uang yang seharusnya dikembalikan ke kas daerah ternyata malah digunakan BPPD Kota Denpasar untuk promosi pariwisata di tahun 2017. Kebetulan pada 2017 BPPD Kota Denpasar tidak mendapatkan bantuan hibah dari Pemkot. 
 
 
"Sisa anggaran 2016 inilah yang digunakan untuk membiayai promosi pariwisata di 2017 hingga habis," tuturnya.
 
Sama dengan tahun sebelumnya, anggaran sisa sekitar Rp 900 juta ini kebanyakan digunakan BPPD Kota Denpasar untuk promosi pawirisata ke luar negeri. 
 
Masalahnya, dari keterangan beberapa saksi termasuk saksi ahli menyebut bahwa dana sisa ini harusnya masuk dulu ke kas daerah Pemkot Denpasar. 
 
“Dana tidak bisa digunakan langsung digunakan di tahun berikutnya seperti anggaran multiyears atau tahun jamak,” beber sumber.
 
Tidak hanya itu, penyidik juga masih mendalami penggunaan anggaran di tahun 2017 ini dengan memeriksa kelengkapan dokumen dalam perjalanan dinas promosi pariwisata ke luar negeri. (BB)