Nekat! Jual Kayu Sengon Orang Lain, Artha Dipenjara

  27 Juli 2018 PERISTIWA Jembrana

baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Dengan berpenampilan agak perlente seperti bos, I Gede Artha (50) bergegas menemui Heri Setiawan (41) yang sedang menebang kayu sengon dengan gergaji mesin di kebun warga yang berlokasi di Lingkungan Munduk Anyar, Kelurahan Tegalcangkring, Mendoyo.
 
 
Artha tanpa basa-basi langsung menawarkan kayu sengon miliknya di tiga lokasi berbeda di Munduk Anyar, Tegalcangkring. Tanpa curiga Heri Setiawan asal Kelurahan Pengantingan, Banyuwangi itu bergegas bersama Artha mengecek kayu sengon yang diakui milik Artha di tiga lokasi berbeda.
 
Setelah dicek, terjadi tawar menawar harga dan akhirnta Artha yang berasal dari Banjar Bale Agung, Desa Mendoyo Dangin Tukad, Kecamatan Mendoyo, Jembrana sepakat menjual harga sengon di tiga lokasi tersebut dengan harga Rp 63 juta.
 
"Pembayaran dilakukan bertahap, hingga jumlah yang sudah dibayar korban kepada pelaku sebesar 53 juta rupiah," terang Kapolsek Mendoyo melalui Panit 1 Reskrim Ipda Gusti Ngurah Artha Kumara, Jumat (27/7/2018).
 
Sisa lagi Rp 10 juta menurut Artha Kumara akan dibayar pada saat mulai menebang kayu sengon tersebut. Hingga pada 10 Juli 2018 lalu, korban kemudian mulai melakukan penebangan kayu sengon yang diakui milik pelaku.
 
 
"Di lokasi pertama dan kedua penebangan kayu sengon berjalan mulus atau tidak ada masalah. Namun saat hendak menebang di lokasi ketiga, tiba-tiba muncul masalah," ujar Artha Kumara.
 
Saat penebangan kayu sengon di lokasi ketiga yang jumlah kayu sengonnya paling banyak, tiba-tiba Made Mangku Arsana (50) asal Petapan Persidi, Kelurahan Tegalcangkring, Mendoyo datang menghampiri korban dan melarang melakukan penebangan kayu sengon.
 
"Sempat terjadi ketegangan saat itu. Mangku Arsana melarang korban menebang kayu sengon itu karena miliknya bukan milik pelaku," imbuh Artha Kumara.
 
Karena tak ingin masalah menjadi panjang, korban kemudian tidak jadi menebang kayu sengon dan berusaha mencari pelaku. Sayangnya pelaku yang dihubungi korban melalui telpon tidak aktif dan akhirnya korban mencari pelaku dan berhasil menemuinya.
 
"Intinya saat itu korban tidak mau masalah jadi panjang dan meminta pelaku agar mengembalikan uangnya sebesar tiga puluh delapan juta rupiah karena kayu sengon dilokasi ketiga dihargai tiga puluh delapan juta rupiah," tuturnya.
 
 
Pelaku saat itu lanjutnya, mengakui kayu sengon di lokasi ke tiga bukan miliknya melainkan milik Mangku Arsana. Pelaku kepada korban juga berjanji mengembalikan uang korban sebesar Rp 38 juta dalam waktu paling lambat satu minggu.
 
Berselang tiga hari, pelaku kemudian membawakan korban kayu sengon sebanyak satu truk ke rumahnya di Banyuwangi. Satu truk kayu sengon dihargakan Rp 4 juta. Sehingga uang korban tersisa Rp 34 juta dan akan dikembalikan sesuai perjanjian yang telah disepakati.
 
Sayangnya hingga kini, pelaku tidak pernah mengembalikan uang korban. Karena korban kesal, akhirnya korban melapor ke Polsek Mendoyo kemarin. Atas laporan tersebut, pelaku kemudian diamankan untuk proses lebih lanjut.(BB)