Mimih Ratu! Hebat Benar Anggota Dewan Ini Hadang Pol PP Tertibkan 'Kandang Kambing' di Tanah

  24 Juli 2018 PERISTIWA Jembrana

baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Satpol PP Jembrana melakukan penertiban puluhan bangunan liar yang berdiri di atas tanah negara (TN) yang berlokasi di Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Jembrana, Selasa (24/7) pagi.
 
 
Puluhan bangunan liar baik yang semi permanen dan berupa kandang dibongkar paksa petugas. Tidakan tersebut terpaksa diambil petugas karena dibangun diatas tanah negara dan tidak mengantongi ijin. Sebelumnya pemilik bangunan telah diperingatkan berulang-ulang agar membongkar sendiri bangunannya, namun tidak diidahkan.
 
Awalnya penertiban tersebut berjalan lancar, namun setelah membongkar beberapa bangunan kandang bersama pemiliknya, tiba-tiba datang salah seorang anggota DPRD Jembrana yang juga Ketua Fraksi Hanura Jembrana, Ferlinand Taufiq. Dia datang memprotes tindakan Satpol PP yang melakukan penertiban itu.
 
 
"Ini masalah perut. Kok kandang kambing ikut dibongkar. Itu lho bangunan pengolahan minyak ikan tidak dibongkar dibangun di samping tempat ibadah apalagi pakai soda api dan limbahnya mencemari lingkungan," ujar Ferlinand.
 
 
Anggota dewan tersebut meminta kepada petugas agar tidak melakukan penertiban sebelum tanah negara tersebut digunakan oleh pemerintah. Hendaknya bangunan-bangunan kandang ternak milik warga dibiarkan sebelum tanah tersebut digunakan.
 
"Itu kandang-kandang dibongkar mau dipakai apa sebenarnya tanah negara ini. Jangan sampai seperti yang dibarat sudah digusur tidak dibangun apa-apa," tandasnya.
 
Ferlinand juga sempat menanyakan surat tugas penertiban kepada petugas. Namun petugas langsung menunjukan surat tugas yang diberikan pimpinannya untuk melakukan penertiban tersebut. Akhirnya meskipun sempat ngotot, penertiban tetap dilaksanakan hingga semua bangunan dibongkar. Sementra Ferlinand menghilang dari lokasi.
 
 
 
Sementara itu beberapa pemilik kandang kambing lainnya juga protes karena mereka sudah memelihara kambing cukup lama di sana. Mereka berharap Satpol PP bersikap adil dan  tidak pandang bulu.
 
Kabid Tibuntranmas, Satpol PP Jembrana Kadek Agus Arianta, mengatakan mereka hanya melaksanakan tugas dan sesuai perintah. Pihaknya menegakkan Perda No 3 tahun 2004 tentang bangunan dan Perda Kabupaten Jembrana No. 5 tahun 2007 tentang kebersihan dan ketertiban umum.
 
Lanjutnya, penertiban tersebut dilaksanakan sebagai langkah terakhir setelah sebelumnya beberapa kali peringatan tidak digubris oleh pemilik bangunan. Dia juga sangat menyayangkan tindakan salah satu anggota dewan tersebut yang menghalang-halangi upaya penertiban.(BB)