Bawa Narkoba 'Happy Five' dari Malaysia, Hakim 'Hanya' Vonis DJ Moreno 8 Bulan

  19 Juli 2018 PERISTIWA Denpasar

baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Disc Jockey (DJ) bernama Moreno Basel (34) yang kerap tampil disejumlah tempat hiburan malam ternama ini divonis hakim bersalah pidana penjara selama 8 bulan.
 
Putusan hakim yang dibacakan Hakim Ketua I Wayan Kawisada ini mengurangi 4 bulan dari tuntutan Jaksa Eddy Warta Wijaya yang menuntut sebelumnya selama 1 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp8 juta subsider 4 bulan.
 
 
"Memutuskan terdakwa bersalah dengan sengaja membawa dan memiliki narkotika sebanyak enam butir Happy Five yang dibawa terdakwa dari Malaysia ke Bali. Memutuskan pidana penjara selama 8 bulan," putus hakim, Kamis (19/7) di PN Denpasar.
 
Tidak hanya pidana penjara, hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp10 juta subsider 2 bulan.
 
Putusan hakim dinyatakan telah sesuai dengan perbuatan terdakwa yang melanggar Pasal 61 ayat (1) huruf a UU Psikotripika Jo Lampiran Paraturan Menkes RI No. 3 Tahun 2017.
 
 
Dalam dakwaan terungkap bahwa terdakwa kelahiran Manado, itu ditangkap petugas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai pada hari Jumat, 2 Februari 2018 lalu sekira pukul 21.20 Wita, di terminal kedatangan Internasional.
 
 
Terdakwa saat itu baru tiba dari Kuala Lumpur, Malaysia dengan menumpang pesawat Malindo Air. Saat tiba diterminal kedatangan, dua petugas Bea Cukai melihat terdakwa dengan gelagat yang mencurigakan.
 
Kecurigaan petugas tersebut akhirnya terjawab saat dilakukan pemeriksaan X-Ray terhadap barang bawaan terdakwa.
 
"Kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tas punggung warna hitam milik terdakwa," sebut Jaksa Kejati Bali itu.
 
Setelah diperiksa, di dalam tas tersebut, petugas menemukan pecahan obat warna merah muda jenis psikotropika bekas pakai beserta kemasannya dengan berat 0,28 gram. Selanjutkan dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa.
 
 
"Saat penggeledahan badan, petugas berhasil menemukan 6 butir obat dengan kemasan warna merah, ada 5 jenis happy five (Nimetazepam) di kantong celana panjang terdakwa," ungkap Jaksa Eddy Arta Wijaya.
 
Kepada petugas, terdakwa mengaku mendapat pil happy five dari temannya bernama Izanee saat menghadiri undangan DJ di Bangsar Jiro, Kuala Lumpur Malaysia.(BB)