Polda Bali 'Bekuk' Tersangka DPO Penggelapan Mobil Polres Metro Jakarta Pusat

  15 Juli 2018 PERISTIWA Denpasar

Humas Polda Bali

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Tim Opsnal Unit IV Subdit I Dit Reskrimum Polda Bali berhasil menangkap tersangka penggelapan mobil berinisial SW (25).
 
Tersangka yang merupakan DPO Polres Metro (Polrestro) Jakarta Pusat ini, dibekuk di Jalan Kargo Permai Denpasar tepatnya di utara SPBU, Sabtu (14/7) sekira pukul 13.00 wita. 
 
 
"Betul kita amankan tersangka di Jalan Kargo Permai Denpasar, itu Sabtu kemarin," ujar terang Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hengky Widjaja, dalam keterangannya di Denpasar, Minggu (15/7).
 
Tersangka ditangkap terkait laporan nomor 1006/K/VII/2018/Restro Jakarta Pusat, tanggal 4 Juli 2018 dengan korban bernama Eva Nuraini.
 
 
Dijelaskannya, tersangka terbukti telah melakukan pengelapan mobil dan mencuri BPKB milik korban. 
 
Kemudian Polda Bali mendapat informasi bahwa tersangka melarikan diri ke Bali pada Rabu (11/7). Selanjutnya Polda Bali melakukan koordinasi dengan Polrestro Jakarta Pusat untuk melaksanakan penyelidikan di tempat kos tersangka.
 
 
"Sempat berpindah-pindah kos dari Jalan Sari Dana II Ubung, Denpasar dan terakhir di Jalan Besakih, Pemogan, Denpasar. Hingga akhirnya diamankan di Jalan Kargo, Denpasar. Hasil interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya," imbuh Kabid Humas seraya menambahkan tersangka kini diamankan di Piket Dit Reskrimum Polda Bali, untuk selanjutnya menunggu tim dari Polrestro Jakarta Pusat yang akan menjemput tersangka.(BB)