Rehabilitasi dan Rekontruksi, Upaya Membangun yang Lebih Baik Melalui 'Jitu Pasna'

  09 Juli 2018 OPINI Karangasem

istimewa

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Karangasem. Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Provinsi Bali I Made Rentin berkesempatan hadir dan sekaligus sebagai peserta dalam Bimbingan Teknis (Bintek) Penyusunan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana, yang dilaksanakan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bekerja sama dengan BPBD Kabupaten Karangasem. 
 
 
Bintek yang bertempat di Taman Ujung Resort and Spa ini dibuka secara resmi oleh Bupati Karangasem Mas Sumantri, Senin (9/7). Dalam sambutan pembukaannya, MAs Sumantri menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas terselenggaranya Bintek ini. 
 
"Saya mengapresiasi dilaksanakannya Bintek ini bagi stakeholders di Pemkab Karangasem khususnya dan Provinsi Bali secara umum," ujarnya.
 
Bupati berpesan kepada peserta Bintek agar serius mengikuti semua kegiatan, mengingat hasil dari Bintek ini sudah ditunggu oleh masyarakat Karangasem yang terdampak erupsi Gunung Agung.
 
 
Sementara itu, pejabat teras BNPB yang hadir dalam Bintek tersebut, yaitu Tetty Saragih, Ak. yang merupakan Direktur Penilaian Kerusakan Deputi Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB, serta hadir beberapa narasumber lainnya.
 
Tetty Saragih menjelaskan, penanggulangan bencana dilakukan dengan prinsip dasar membangun yang lebih baik (build back better) dan pengurangan resiko bencana (disaster risk reduction) dan diwujudkan dalam bentuk Rencana Aksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana. 
 
 
Lebih lanjut dikatakan wanita asal Medan ini, bahwa rangkaian proses penilaian kerusakan, kerugian dan kebutuhan dilakukan melalui Pengkajian Kebutuhan Pasca bencana (JITU PASNA) atau Post Disaster Need Assesment
 
Menurutnya pengkajian ini merupakan instrumen yang dapat digunakan oleh pemerintah dan pemangku kepentingan dalam menetapkan kebijakan program maupun kegiatan rehabilitasi dan rekontruksi.
 
Dikutip dari peraturan di bidang kebencanaan, bahwa Pengkajian Kebutuhan Pasca Bencana (JITU PASNA) adalah suatu rangkaian kegiatan pengkajian dan penilaian akibat, analisis dampak, dan perkiraan kebutuhan, yang menjadi dasar bagi penyusunan rencana aksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi pasca bencana.
 
 
Pengkajian Kebutuhan Pasca Bencana merupakan instrumen pemerintah dan para pemangku kepentingan dalam menyusun kebijakan, program dan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi yang berlandaskan pada informasi yang akurat dari para pihak yang terdampak bencana, dalam bentuk Dokumen Rencana Aksi.
 
Dijelaskan, prinsip-prinsip dasar dalam JITU-PASNA adalah sebagai berikut: proses yang partisipatif dengan melibatkan para pihak berkepentingan dalam prosesnya, mengutamakan pengamatan terhadap akibat dan dampak bencana serta kebutuhan pemulihan yang berbasis bukti, menggunakan cara pandang pengurangan resiko bencana dalam analisisnya sehingga JITU-PASNA dapat mendukung rehabilitasi dan rekonstruksi yang dapat membangun menjadi lebih baik, menggunakan cara pandang berbasis hak-hak dasar sehingga pengkajian terhadap akibat dan dampak bencana berorientasi pada pemulihan hak-hak dasar tersebut dan menjunjung tinggi akuntabilitas dalam proses maupun pelaporan. 
 
Disela-sela mengikuti Bintek Kabid RR I Made menjelaskan, bahwa Bintek ini sangat strategis, sebagai upaya peningkatan kapasitas SDM aparatur yang menangani atau bertugas di Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana.
 
Lebih lanjut Rentin menjelaskan, bahwa Bintek ini akan membahas 5 (lima) sektor yaitu ekonomi produktif, sosial, infrastruktur, permukiman, dan lintas sektor. Oleh karena itu pesertanya juga multi instansi di Pemkab Karangasem diantaranya Dinas Sosial, Dinas Kesehatan,  Dinas PU, Dinas Perumahan & Kawasan Pemukiman, Dinas Ketahanan Pangan, dan SKPD terkait lainnya.
 
 
 
Panitia Pelaksana Bintek dari BNPB Ati Setiawati menyampaikan, bahwa dengan Bintek ini BNPB berharap agar pihak-pihak yang terlibat dalam Jitu Pasna dapat menerapkan pengkajian sesuai mekanisme kerja yang benar dan pelaksanaannya dapat menjadi sangat praktis sesuai kriteria, prinsip dasar, kebijakan, strategi, tata cara pelaksanaan, pelaksanaan, pengendalian dan penyajian atau pelaporan.
 
Maksud dan Tujuan Kegiatan Bintek ini, menurutnya untuk memberikan pengetahuan bagi peserta pemangku kepentingan tentang beberapa pedoman terkait rehabilitasi dan rekonstruksi dalam penanggulangan bencana dan pengetahuan dalam menyelenggarakan Jitu Pasna sampai dengan menghasilkan Dokumen Kajian Kebutuhan Pasca Bencana sebagai dasar utama Penyusunan Rencana Aksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi.
 
Lebih jauh Ati menjelaskan, ada 7 tujuan diselenggarakan Bintek ini yaitu, mampu melakukan pengkajian kebutuhan pasca bencana sesuai dengan ketentuan, menjelaskan konsep dasar Pengkajian Kebutuhan Pasca Bencana (JITU-PASNA), menjelaskan tahap pengaktifkan pengkajian kebutuhan pasca bencana, membentuk tim kerja persiapan pengkajian kebutuhan pasca bencana, menyusun pengumpulan data pengkajian kebutuhan pasca bencana,membuat analisa data pengkajian kebutuhan pasca bencanam dan menyusun laporan pengkajian kebutuhan pasca bencana.
 
"Bintek ini akan berlangsung selama 5 (lima) hari, setelah materi dalam kelas dilanjutkan dengan peninjauan lapangan serta praktik penyusunan Jitu Pasna Erupsi Gunung Agung", pungkas Eti. (BB)