Ini Inovasi Jembatan Timbang Cekik, Terapkan E-Tilang Bagi Truk Kelebihan Muatan dan Ukuran

  06 Juli 2018 PERISTIWA Jembrana

ilustrasi nett

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Pihak Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Jembatan Timbang Cekik, Gilimanuk saat ini menerapkan tilang terhadap kendaraan barang yang melebihi ukuran dan muatan.
 
 
Tilang yang diberlakukan bagi kendaraan barang yang kelebihan ukuran maupun muatan itu tidak lagi dengan sistem manual tetapi dengan E-Tilang. Kendaraan barang yang kelebihan ukuran maupun kelebihan muatan dari Jawa memang banyak yang masuk Bali.
 
Anehnya meski melanggar namun kendaraan barang itu bisa lolos dari jembatan timbang di Jawa. Diduga selain karena kendaraan barang itu melalui jalur alternatif agar tidak masuk jembatan timbang atau menambah muatan setelah keluar dari jembatan timbang.
 
Meski berhasil lolos dari Jawa namun kendaraan barang yang melanggar itu tidak bisa menghindar dari Jembatan Timbang Cekik karena tidak ada jalan alternatif lain dari arah Pelabuhan Gilimanuk. Kendaraan barang yang melanggar itu akhirnya ditilang di UPT JT Cekik yang kini sudah menerapkan sistem E-Tilang.
 
 
“Kita sudah mulai menerapkan sistem E-Tilang. Dalam penerapannya kita juga masih sosialisasi kepada sopir-sopir angkutan barang,” ujar Koordinator UPPKB Jembatan Timbang Cekik, I Ketut Iriana Waskita, Jumat (6/7/2018).
 
Menurut Iriana, dengan sistem E-Tilang itu petugas jembatan timbang, tidak lagi bersentuhan dengan uang tunai karena pembayarannya menggunakan sistem non tunai atau online.
 
Pelanggar yang kena Tilang jika membawa kartu ATM yang berisi cukup saldo bisa langsung berteransaksi ke bank di tempat dengan mesin EDC. Jika tidak memiliki ATM atau punya ATM namun saldonya tidak cukup bisa langsung membayar di BRI dengan diberikan nomor BRIVA (rekening untuk pembayaran tilang) yang lengkap berisi identitas pengemudi. Atau bisa juga membayar di ATM bank lain.
 
 
“Untuk E-Tilang ini maksimal setelah sidang tiga hari sudah harus dibayar dan denda Tilang ini maksimal Rp500 ribu atau pelanggar maksimal membayar Rp500 ribu. Jika nanti vonis hakim dendanya lebih rendah, sisa uang itu bisa diambil di BRI dengan menunjukan surat keterangan dari Kejaksaan yang diminta saat mengambil barang bukti,” jelasnya.
 
Dari pelaksanaan E-Tilang ini, lanjut Iriana, hampir semua sopir yang melanggar tidak memiliki ATM. Sehingga untuk membayar denda tilang dibayarkan oleh pengusaha atau bos dan ada juga yang membayar langsung ke bank.(BB)