Tampilkan Caleg Terbaik Bagi Masyarakat

Banyak Dapil di Bali, Kuota Caleg Perempuan Partai Nasdem Hampir 40 Persen Lebih

  04 Juli 2018 POLITIK Denpasar

Partai NasDem

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Setelah merampungkan daftar nama bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2019, Partai NasDem Bali rencananya pada 16 Juli NasDem secara serentak seluruh Indonesia akan mendaftarkan bacaleg ke KPU mulai dari tingkat DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi dan DPR RI.
 
 
Daftar nama bacaleg tersebut akan dikirimkan ke Jakarta pada Sabtu 7 Juli 2108 untuk mendapatkan mendapatkan SK (Surat Keputusan) Penetapan dalam DCS (Daftar Calon Sementara) sebelum akhirnya akan didaftarkan ke KPU (Komisi Pemilihan Umum) setempat.
 
"Masih ada sedikit perbaikan komposisi dan penomoran. Tapi sebelum daftar bacaleg dikirim ke DPP, semua itu sudah rampung," ucap Ketua DPW Partai NasDem Bali Ida Bagus Oka Gunastawa di Kantor DPW Partai Nasdem Bali, Jl. Tukad Batanghari, Denpasar, Rabu (4/7/2018).
 
Politisi ramah yang akrab disapa Gus Oka itu mengungkapkan berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) nantinya partai politik akan menyerahkan daftar calegnya ke KPU di masing-masing tingkatan. Dari daftar caleg ini di wajibkan terdapat 30 persen perwakilan perempuan. 
 
"Untuk caleg perempuan dari NasDem juga sudah memenuhi syarat minimal 30 persen. Untuk kuota caleg perempuan hampir 40 persen lebih dan di banyak dapil bahkan ada yang lebih," jelas Gus Oka.
 
 
Tak lupa, Gus Oka mengapresiasi kerja keras jajaran pengurus di semua tingkatan dan para kader yang sudah bekerja keras merampungkan proses penyusunan DCS ini. Apalagi, euforia maju nyaleg lewat NasDem cukup bagus sehingga pihaknya sangat selektif untuk menampilkan caleg terbaik kepada masyarakat. 
 
Ketua DPW Partai NasDem Bali, Ida Bagus Oka Gunastawa
 
"Kepada yang tidak masuk dalam daftar usulan yang ke DPP kami sampaikan permakluman dan permohonanohon maaf. Sebab tidak semua bisa ditampung," terang Gus Oka.
 
Disisi lain, aturan terkait tahapan pendaftaran, pengisian silon, hingga syarat pencalonan ini terdapat dalam PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan rakyat daerah provinsi, dan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota.
 
Peraturan terkait ketentuan atau cara pendaftaran terdapat pada PKPU 20 tahun 2018 pasal 6 ayat 1 sampai 3. Sedangkan terkait Silon (Sistem Informasi Calon) terdapat pada pasal 10 ayat 3. Aturan tersebut berisi sebagai berikut:
 
 
Pasal 6
 
(1) Setiap Partai Politik dapat mengajukan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, dengan ketentuan:
 
a. diajukan oleh Pimpinan Partai Politik sesuai tingkatannya; 
b. jumlah bakal calon paling banyak 100% (seratus persen) dari jumlah kursi yang ditetapkan pada setiap Dapil;
c. disusun dalam daftar bakal calon yang wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) di setiap Dapil; dan
d. di setiap 3 (tiga) orang bakal calon pada susunan daftar calon sebagaimana dimaksud pada huruf c, wajib terdapat paling sedikit 1 (satu) orang bakal calon perempuan.
 
(2) Dalam hal penghitungan 30% (tiga puluh persen) jumlah bakal calon perempuan di setiap Dapil menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas.
 
(3) Dalam hal Partai Politik tidak dapat memenuhi pengajuan 30% (tiga puluh persen) jumlah bakal calon perempuan di setiap Dapil dan penempatan susunan daftar calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d, pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada Dapil yang bersangkutan tidak dapat diterima.
 
Pasal 10 
 
(1) Sebelum mengajukan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon dan dokumen administratif bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Partai Politik sesuai tingkatannya wajib memasukkan data pengajuan bakal calon dan data bakal calon serta mengunggah dokumen persyaratan pengajuan bakal calon dan dokumen administratif bakal calon ke dalam Silon.(BB).