Sungguh Terlalu! Gasak Perhiasan Ibu Angkat, Mahasiswa Dibekuk Polisi

  25 Juni 2018 PERISTIWA Jembrana

baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Jajaran Reskrim Polres Jembrana membekuk I Wayan Caka P (21), seorang mahasiswa asal Gianyar, Bali karena melakukan tidak pidana pencurian.
 
 
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yusak A Sooai seizin Kapolres Jembrana mengatakan, tersangka mencuri perhiasan di rumah Ida Pandita Empu Istri Sandi Adnyana Satwika Sunu yang tidak lain adalah ibu angkatnya yang tinggal di Banjar Dauh Pasar, Desa Pergung, Kecamatan Mendoyo, Sabtu (19/5) lalu.
 
Tersangka ditangkap di tempat kos temannya yang berlokasi di Jalan Nakula, Seminyak, Denpasar pada Senin (18/6) malam lalu. Tersangka mengambil empat buah cincin emas milik korban. Aksi pencurian tersebut dilakukan tersangka sebanyak dua kali.
 
Aksi pencurian pertama kali dilakukan pada Jumat (11/5) pukul 17.00 Wita. Saat itu tersangka mengambil sebuah cincin emas dengan permata warna merah dan satu cincin emas dengan variasi permata kecil pada pinggirnya.
 
 
Aksi kedua dilakukan tersangka pada Senin (14/5) pukul 20.00 Wita dengan mengambil sebuah cincin emas permata hitam dan satu buah cincin emas dengan permata warna hijau.
 
 
"Jika ditimbang total perhiasan emas milik korban yang dicuri tersangka seberat 10 gram," terang Yusak, Senin (25/6/2018).
 
Selain itu korban juga kehilangan uang Rp 10 juta namun tersangka tidak mengakui mengambil uang tersebut. Setelah berhasil mengambil empat buah cincin itu kemudian dijual masing-masing satu buah cincin dengan permata warna merah dijual kepada Anwar Almas Kati seharga Rp 850 ribu.
 
Satu buah cincin emas dengan permata warna hitam dijual kepada Hadari Rp 650 ribu. Dan dua buah cincin emas masing-masing dengan permata warna hijau dan variasi permata kecil pada pinggirnya dijual kepada Suharsono Rp 1.900.000 dan semuanya bertempat di dalam pasar Umum Negara.
 
 
Sehingga total uang yang didapatkan tersangka Rp 3,4 juta, namun uang tersebut sudah habis digunakan untuk keperluan sehari-hari. Tersangka melakukan aksinya dengan masuk ke dalam rumah dengan cara terlebih dahulu membuka jendela kamar kemudian masuk ke dalam kamar dengan memanjat jendela dan keluar melalui tempat yang sama.
 
Akibat pencurian itu korban mengalami kerugian Rp 38 juta. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti satu tas pinggang warna ungu, satu buah permata warna hitam dan tiga buah leburan emas warna kuning. Tersangka diamankan di Polres Jembrana dan dijerat pasal 363 KUHP.(BB)