DPRD Bali Respon Positif Tambahan Wewenang DPD-RI Evaluasi Raperda

  02 Juni 2018 OPINI Denpasar

istimewa

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. DPRD Bali merespon positif adanya wewenang dan tugas baru Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI memantau dan mengevaluasi Raperda dan Perda. Akan tetapi, implementasi wewenang baru itu perlu disertai peningkatan kinerja dan sinergitas lembaga legislatif itu.                                                                   
Hal itu dikemukakan Wakil Ketua DPRD Bali Dr.I Nyoman Sugawa Korry, SE, MM, Ak.CA saat menjadi pembicara pada FGD Aktualisasi Wewenang Kelembagaan DPD di Kantor DPD Provinsi Bali Renon, Denpasar, Sabtu (2/6/2018). 
 
 
Sugawa tampil bersama akademisi Unud Prof.Yohanes Usfunan, Karo Hukum dan HAM Pemprov Bali I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra, SH, MH dan senator DPD RI I Gede Pasek Suardika. Peningkatan kinerja DPD dalam rangka menjalankan wewenang dan tugas memantau dan mengevaluasi Raperda dan Perda, menurut Sugawa, dapat pula dikuatkan dengan beberapa hal.
 
Dalam rangka mewujudkan sinergitas tugas-tugas DPD RI di Provinsi Bali, masing-masing senator/anggota DPD sebaiknya membagi tugas sesuai dengan Komisi-komisi yang ada di DPRD Provinsi maupun DPRD kabupaten/kota.
 
Terkait tugas-tugas evaluasi dan pemantauan Raperda dan Perda yang telah ada, Sugawa mengusulkan agar saat penyusunan Raperda, anggota yang membidangi telah proaktif sejak dilaksanakannya kajian akademis, diskusi-diskusi/seminar, memberi masukan pada saat proses pembahasan dan konsultasi sampai dengan ditetapkannya Raperda menjadi perda.
 
 
“Terhadap perda yang telah berlaku, kemudian dipandang perlu dievaluasi ataupun direvisi, anggota DPD yang membidangi sebaiknya juga ikut terlibat,” tegas Sekretaris DPD Partai Golkar Bali itu.
 
“Semua masukan, kajian, dan proses konsultasi output-nya disusun secara tertulis agar terdokumentasi dengan baik,” tandasnya. 
 
Sebagai catatan, berlakunya UU No.2 Tahun 2018 mengubah beberapa hal mendasar tentang wewenang dan tugas DPD yang termuat dalam Undang-undang sebelumnya. Pada Pasal 249 Ayat (1) huruf (j) ditegaskan bahwa DPD mempunyai wewenang dan tugas melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancangan peraturan daerah dan peraturan daerah. 
 
Berkenaan dengan penambahan kewenangan bagi DPD, muncul kekuatiran konflik pengaturan dan penerapan kaidah (konflik kewenangan), karena adanya beberapa UU yang mengatur soal kewenangan pengawasan raperda dan perda, yaitu UU Pemda, UU Mahkamah Agung dan UU MD3.
 
Dalam rangka menghindari konflik dimaksud, Sugawa Korry menyarankab perlu dipertegasnya perbaikan kinerja DPD yang menyangkut beberapa hal, yaitu: lingkup pengawasan, luaran (output) hasil pengawasan, dan bentuk hukum atas luaran pengawasan yang akan dilakukan DPD.(BB)