Ternyata Pengedar Ribuan Pil Koplo di Gilimanuk Satpam ASDP

  09 Mei 2018 PERISTIWA Jembrana

ilustrasi nett

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Sidang perkara peredaran 4475 butir Pil Koplo dengan tiga orang terdakwa yang tertangkap jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk bulan Februari lalu digelar tadi siang di Pengadilan Negeri (PN) Negara.
 
 
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi tersebut berlangsung terbuka. Terungkap fakta bahwa pelaku membawa pil koplo yang dibeli dari Jawa untuk diedarkan di wilayah Gilimanuk pada pelajar dengan sangat mudah.
 
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penutut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, menghadirkan saksi polisi yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa pasangan suami istri Ketut Putri Indriyani (20) dan I Gede Desta Swastika Putra (23) serta Putu Endra Ariawan (28).
 
Hakim Ketua Fakhrudin Said Ngaji mencecar saksi I Komang Wiraga, anggota Polsek Kawasan Gilimanuk mengenai penangkapan tiga terdakwa. Hakim juga menanyakan barang bukti ribuan pil koplo bisa masuk ke Bali, padahal pengamanan Gilimanuk sangat ketat.
 
 
Polisi yang bertugas di unit reskrim tersebut menyebut bahwa terdakwa Putu Endra Ariawan adalah satpam di PT. ASDP Indonesia Ferry Pelabuhan Gilimanuk, sehingga mudah membawa ribuan pil koplo yang dibeli dari Banyuwangi tanpa terendus petugas.
 
Dalam sidang kemarin, peran masing-masing terdakwa juga terungkap bahwa terdakwa Putu Endra Ariawan berperan sebagai penyedia pil koplo, sedangkan pasutri Ketut Putri Indriyani dan I Gede Desta Swastika Putra berperan sebagai pengedar pil koplo pada pekerja di pelabuhan dan pelajar di wilayah Kelurahan Gilimanuk.
 
Manager operasional PT. ASDP Indonesia Ferry Pelabuhan Gilimanuk Heru Wahyono, dikonfirmasi terpisah membenarkan bahwa terdakwa Endra sebelumnya satpam di Pelabuhan Gilimanuk. Akan tetapi, Endra menjadi satpam bukan rekrutan PT. ASDP melainkan pihak ketiga, karena kasus tersebut langsung dikeluarkan.  
 
Ketiganya yang sudah berbisnis pil koplo sejak setahun terakhir ini setiap bulan bisa menjual seribu lebih pil koplo dengan sasaran pembeli utama pelajar dengan harga setiap paket berisi 10 butir Rp 25 ribu hingga Rp 30 ribu.
 
 
Sebelumnya, ketiga terdakwa pada Kamis 15 Februari lalu, diawali dengan penangkapan Ketut Putri Indriyani, sebagai penjual pil koplo di Jalan Jalak Putih V Lingkungan Aru, Kelurahan Gilimanuk, sekitar pukul 01.26 wita.
 
Dari hasil penggeledahan di rumah ibu rumah tangga tersebut polisi menemukan pil koplo di lemari sebanyak 725 butir, 8 plastik klip berisi masing-masing 10 butir dan uang sebesar Rp 234.000. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap I Gede Desta Swastika Putra dan Putu Endra Ariawan di Lingkungan Asri, Kelurahan Gilimanuk.(BB)