Panwaslu Rekomendasi Diberikan Sanksi

Panwaslu Badung: Tindakan Kaling Kwanji 'Tak Netral' Memihak Paslon Koster-Ace

  08 Mei 2018 POLITIK Badung

baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Badung. Kepala Lingkungan (kaling) Kwanji, Kelurahan Sempidi, Mengwi, Badung, I Nyoman Budha Arka telah diperiksa di Kantor Panwaslu Badung, Sabtu (5/5) lalu. Terkait pemeriksaan itu, Ketua Panwaslu Badung I Ketut Alit Astasoma mengatakan temuan pihaknya terkait dugaan pelanggaran oleh sang kaling disikapi dengan berkoordinasi dengan Camat Mengwi dan Kelurahan Sempidi. 
 
"Panwaslu sudah merekomendasikan kepada camat dan tembusan ke lurah agar yang bersangkutan diberikan pembinaan serta sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," ucapnya, Selasa (8/5/2018).
 
Terkait hasil penelitian atau kajian pasca I Nyoman Budha Arka bersama sejumlah saksi diperiksa, pria asal Dukuh Pandean, Desa Munggu, Mengwi menyebut kesimpulan dan rekomendasi telah dihasilkan. 
 
Astasoma menegaskan perbuatan terlapor I Nyoman Budha Arka sebagai Kaling Kwanji Kelurahan Sempidi, Mengwi, Badung pokok masalahnya mengerucut pada fakta bahwa yang bersangkutan menandatangani Berita Acara Rapat tertanggal 15 April 2018 yang salah satu isinya menyatakan sepakat menyukseskan, mendukung, memilih, dan memenangkan pasangan Wayan Koster- Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Koster-Ace) sebagai gubernur dan wakil gubernur.
 
 
 
"Ini dipandang tidak netral sesuai dengan tugas kaling untuk membantu lurah dalam melaksanakan kegiatan  pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di wilayah kerjanya,” ungkap Astasoma. 
 
Astasoma mengaku hal itu diatur atau sesuai dengan Pasal 12 Peraturan Bupati Badung Nomor 23 Tahun 2008 tentang Mekanisme  Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan  dan Pemberhentian Kepala Lingkungan. 
 
"Perbuatan terlapor berpotensi menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018," tegasnya.
 
Seperti diberitakan Baliberkarya.com sebelumnya, surat dengan kop bertuliskan Lingkungan Kwanji Kelurahan Sempidi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung yang ditandatangani I Nyoman Budha Arka disikapi serius Panwaslu Badung dan jajarannya. 
 
 
 
Budha Arka bahkan diberondong 18 pertanyaan terkait kebulatan tekad warga Kwanji untuk memenangkan paslon Wayan Koster- Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Koster-Ace) menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Bali dan memenangkan I Made Ardana sebagai Perbekel Sempidi. 
 
Terlapor diperiksa oleh Divisi Hukum Panwaslu Kecamatan Mengwi, Made Adi Purnawan didampingi Ketua Panwaslu Kecamatan Mengwi I Nyoman Puspana dan Divisi Pencegahan Putu Widhana Jina Mukti. 
 
Panwaslu memasang Undang-Undang Republik Indonesia No. 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota untuk menjerat terlapor.(BB).