Coreng Nama Baik Indonesia di Dunia

Terindikasi Korupsi dan Rugikan PT Segara, BSN dan LPKNI 'Digugat'

  07 Mei 2018 PERISTIWA Badung

baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Badung. Badan Standarisasi Nasional (BSN) dinilai tidak profesional dan terindikasi Korupsi. Pasalnya, pada saat PT Segara meminta untuk pembayaran kegiatan ISO COPOLCO ke 40 di Bali Nusa Dua Convention Center, BSN menyatakan tidak memiliki anggaran dana untuk membayarkan biaya kegiatan tersebut.
 
 
Awalnya, PT Segara menerima proyek pelaksanaan Event ISO COPOLCO dari Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPKNI) yang bekerjasama dengan BSN yang mengacu kepada SK resmi Badan Standarisasi Nasional resmi dan surat kerjasama  dari PT LPKNI.
 
Namun, pada pelaksanaannya dana yang dijanjikan tidak kunjung dibayarkan oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN) dan Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPKNI).
 
 
Dalam pernyataannya, PT Segara mengungkapkan bahwasannya telah dirugikan kurang lebih 2,5 Milyar oleh LPKNI dan BSN untuk pembiayaan Acara ISO COPOLCO tersebut.
 
Presiden LPKNI Nanang Nelson, SH, MH Dan Bendahara LPKNI Lila Tania telah dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tindakan penipuan yang dilakukan oleh LPKNI terhadap PT Segara. 
 
 
 
Direktur utama PT Segara, Rizki Adam mengungkapkan bahwasannya LPKNI dan BSN sudah mencoreng nama baik Indonesia di mata Internasional dengan tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan SK yang telah dikeluarkan oleh BSN. 
 
Pada pasal ketiga Surat Keputusan (SK) tersebut dinyatakan bahwa seluruh biaya yang dikeluarkan untuk pembiayaan ISO COPOLCO 2018 dibebankan kepada APBN Badan Standarisasi Nasional dan APBD Provinsi Bali. 
 
 
PT Segara juga akan menggugat Badan Standarisasi Nasional atas kelalaian yang mengakibatkan kerugian kepada PT Segara. PT Segara akan terus menempuh proses hukum dan melaporkan oknum Badan Standarisasi Nasional yang terindikasi korupsi.
 
 
"Dalam aksinya mereka juga memalsukan Surat Gubernur Bali demi keuntungan pribadi dan kelompoknya. Sehingga kami terpaksa melaporkan Presiden LPKNI Nanang Nelson dan Bendahara LPKNI Lila Tania ke Bareskrim Polri atas tindakan penipuan yang dilakukan terhadap PT Segara," tegas Dahlia Zein selaku pengacara PT Segara.(BB).