Simpan 0,75 gram Sabu, Sopir Freelance Ini Terancam Hukuman Berat

  04 Mei 2018 PERISTIWA Denpasar

baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Seorang pria bernama Triady Juanda (41) yang tinggal di Jalan Gunung Salak Komplek Percot No. 3B diseret ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar untuk diadili.
 
 
Sebab pria yang berprofesi sebagai sopir itu, ketangkap basah, memiliki, menyimpan, narkotika golongan I sabu seberat 0,75 gram.
 
Dimuka sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Ayu Citra Maya Sari menjerat terdakwa dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika pada dakwaan pertama dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
 
Dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tahun 2009 Tentang Narkotika pada dakwaan kedua dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
 
Sidang masih dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa. Terungkap dalam dakwaan, terdakwa tamatan D IV Pariwisata itu ditangkap polisi pada tanggal 14 Februari 2018 sekira pukul 23.00 Wita di Gang II Jalan Pulau Kawe, Denpasar.
 
 
Dalam dakwaan yang dibacakan dimuka sidang terungkap pula, penangkapan terdakwa berawal dari adanya laporan masyarakat yang menyebut terdakwa memiliki Narkotika jenis sabu.
 
Atas laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil menangkap terdakwa saat berada di Gang II Jalan Pulau Kawe, Denpasar.
 
Saat ditangkap, langsung dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa. “Hasil penggeledahan, petugas menemukan bungkus rokok yang setelah dibuka ternyata berisikan sabu-sabu,” sebut jaksa Kejari Denpasar itu.
 
 
Saat ditanya soal asal usul barang bukti tersebut, terdakwa mengaku membeli dari seseorang yang bernama Sipit (DPO) seharga Rp 1 juta.(BB)