Bobol Konter HP, Kakak Beradik "Dijuk" Polisi

  02 Mei 2018 PERISTIWA Jembrana

baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Jajaran Satreskrim Polres Jembrana berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi diwilayah Jembrana. 
 
Pengungkapan kasus pencurian ini bermula dari laporan Bagus Santoso (32), asal Gilimanuk, yang konter HP miliknya yang berlokasi di Banjar Melaya Krajan, Desa Melaya, Kecamatan Melaya dibobol maling, Senin (9/4) lalu. Kasus yang ditangani kali ini adalah pembobolan terhadap Counter HP Bagus Celular di Banjar Melaya Keraja, Melaya pada Senin (9/4) lalu. 
 
 
Korban mengaku kehilangan puluhan HP berbagai merek dan modem. Berdasarkan laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku yang membobol konter HP milik korban. Dalam waktu 19 hari polisi berhasil membekuk pelaku.
 
Pelaku yang berhasil dibekuk polisi masing-masing, Hidayatus Salikin alias Dayat (26) asal Banjar Melaya Kerajan,  Deda Melaya dan Alamsyah (38) asal Lingkungan Ketapang, Kelurahan Lelateng, Negara. Kedua pelaku  merupakan kakak beradik dan ditangkap di rumahnya masing-masing tanpa mememberikan perlawanan kepada petugas.
 
 
Kakak beradik ini diamankan pada Sabtu (28/4) lalu sekira pukul 22.00 Wita. Dari hasil pemeriksaan, Dayat mengaku membobol konter korban pada  Senin (9/4) sekira pukul 00.30 Wita dan berhasil mencuri 30 HP berbagai merk dan juga 2 modem XL.
 
Pelaku saat menjalankan aksinya datang ke konter tersebut dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat merah DK 4832 ZO. Pelaku berhasil masuk ke dalam konter dengan cara mencongkel pintu belakang counter dengan mempergunakan sebuah linggis kecil yang telah dipersiapkan dari rumahnya. 
 
 
Pelaku kemudian menjual beberapa HP di sejumlah konter yang ada di kota Negara. Sisanya pelaku jual kepada Alamsyah yang tidak lain adalah kakak kandungnya. Alamsyah kemudian menjual HP curian adiknya hingga ke wilayah Banyuwangi dan Jember, Jawa Timur.
 
Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku yang juga diketahui sebagai residivis kasus narkoba dan sempat mendekam 4 tahun di Rutan Kelas II B Negara pada tahun 2012 lalu, polisi juga menemukan beberapa barang bukti juga disimpan dirumahnya. 
 
Kabag Ops Polres Jembrana, Kompol Didik Wiratmoko didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Yusak Agustinus Sooai dikonfirmasi tadi siang mengatakan,  hasil penjualan barang-barang curian tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk untuk membeli onderdil sepeda motor.
 
 
Selain mendapatkan barang bukti belasan HP berbagai jenis dan merk, dari kedua pelaku polisi juga mengamankan 1 unit sepeda motor dan sebuah linggis kecil yang digunakan pelaku saat beraksi serta uang tunai Rp 200 ribu.
 
 
“Dari kejadian ini, korban yang juga pemilik  konter mengalami kerugian mencapai Rp 35 juta. Memang selain HP juga ada 2 modem XL yang dicuri pelaku di konter itu tapi pelaku mengaku tidak mengetahui hilang dimana. Setelah berangnya terjual, kedua pelaku membagi hasil penjualannya,” terang Didik, Rabu (2/5/2018).
 
Kedua pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolres dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat),  dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(BB)