Siapkan 6 Ribu Petugas Dibawah Kementerian, KPPU Awasi Proses Kemitraan UMKM

  27 Maret 2018 EKONOMI Denpasar

baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Persoalan klasik Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) rupanya menjadi perhatian pemerintah saat ini. Meskipun diakui ada lembaga ataupun instansi yang menangani khusus UMKM namun rupanya dianggap belum mampu mengakomodir kebutuhan UMKM dalam menjalankan usahanya  khususnya dalam hal kemitraan. 
 
 
Dengan adanya UU UMKM No. 20/2008 Tentang Bagaimana Mengawasi Kemitraan yang kemudian diperkuat lagi melalui PP 17/2013. Diharapkan proses kemitraan bisa berjalan sesuai apa yang ingin dituju pemerintah dalam mengangkat usaha UMKM. 
 
"Selama ini ada yang miss dalam pelaksanaannya, pasalnya pemerintah terlalu sibuk membuat program akibatnya hasilnya tidak terlalu dirasakan para pelaku UMKM," kata Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Kamser Lumbanradja di  Kubu Kopi Denpasar, Selasa (27/3).
 
Persoalan kemitraan muncul seiring tidak adanya pengawasan secara kelembagaan. Melihat kondisi itu maka hadirlah KPPU sebagai sebuah lembaga pengawas kemitraan berdasarkan PP. 
 
"KPPU hadir sebagai amanat dari UU yang tidak lain untuk lebih mengawasi posisi tawar UMKM yang kerap masih jomblang," ucapnya.
 
Menurut Kamser, menjawab persoalan yang terjadi, tahun 2017 KPPU dengan pihak Kementerian UMKM bersama KPPU membentuk satuan tugas yang bertugas mengawasi kemitraan dengan membentuk satgas. 
 
 
"Yang bermitra itu kan pelaku usaha menengah, kecil, dan besar jadi semua perlu  diawasi dengan  posisi tawar berbeda beda," sebutnya sembari menambahkan selama ini memang dirasakan pelaku usaha besar lebih banyak menikmati fasilitas dibanding usaha kecil. 
 
Lantas ia menekankan, kerjasama kemitraan semestinya harus tertulis maka akan terlihat apakah pola kemitraan itu mengandung 5 azas atau ketentuan yakni, adanya kegiatan usaha, hak dan kewajiban masing masing pihak, bentuk pengembangan, jangka waktu, dan penyelesaian perselisihan. 
 
"Jadi proses kemitraan itu minimal harus memenuhi kelima azas atau ketentuan tersebut," jelasnya. 
 
 
Selain kelima azas tersebut Kamser juga mengingatkan adanya prinsip dasar kemitraan yang juga harus dipatuhi kedua belah pihak antara lain, saling memerlukan, saling mempercayai, saling memperkuat, dan saling menguntungkan. 
 
"Jadi pada prinsipnya ketika membuat proses kemitraan apakah prinsip prinsip tersebut sudah masuk di dalamnya," imbuhnya.
 
Selama proses kemitraan KPPU akan melakukan monitoring, apakah sudah menjalankan poin yang tertuang dalam kesepakatan atau belum. Apabila tidak menjalankan maka akan dilakukan advokasi. 
 
"Sedangkan tindakan hukum akan diambil bila advokasi dianggap gagal," tandasnya sambil menambahkan penangan advokasi ada alur kerjanya tidak bisa langsung memutus sesuai target penyelesaian. 
 
Dalam kesempatan ini, Kamser menyebutkan akan ada 6 ribu petugas di bawah Kementerian  dalam membantu KPPU mengawasi kemitraan. Tujuannya adalah untuk menjadikan program kemitraan ini lebih sehat. 
 
 
"Namun yang jadi persoalan berikutnya terkait UMKM yaitu Data kemitraan yang ada di dinas-dinas teknis  masih carut marut dan jadi persoalan tersendiri untuk itu KPPU akan membantu pengolahan data untuk melihat perubahan yang terjadi di lapangan," katanya. 
 
Terkait dengan Bali dikatakan Kamser hingga kini belum memiliki data yang akurat tentang kemitraan, yang akan dilakukan KPPU yaitu membangun sistemnya, sosialisasi, serta implementasi pengawasan. 
 
 
"Bali memiliki prospek yang luar biasa dalam menjalin kemitraan. Untuk Bali KPPU akan menyisir para pengrajin handycraft yang jumlahnya ribuan  diseluruh Bali," terangnya. 
 
Kamser berharap proses kemitraan bisa berjalan sesuai harapan meski jalan panjang akan ditempuh ke arah sana. Dan bagi pelaku UMKM yang  memiliki persoalan kemitraan sekarang bisa langsung berhubungan dengan KPPU.(BB).