KPK Sosialisasi Pelaporan LHKPN di Bangli, Bali

  21 Maret 2018 OPINI Bangli

Humas Bangli

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Bangli. Salah satu upaya untuk mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik adalah bebas dari korupsi. Oleh karna itu pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara merupakan kewajiban yang harus dijalankan serta memiliki makna strategis dalam rangka mensosialisasikan gerakan anti korupsi di Kabupaten Bangli.
 
 
Hal itu disampaikan oleh Bupati Bangli I Made Gianyar SH.MHum saat menghadiri sekaligus membuka acara sosialisasi tentang tata cara penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara  Negara (LHKPN) elektronik tahun 2018 oleh KPK kepada ASN eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli. Acara dihadiri juga Sekda. Kabupaten Bangli Ida Bagus Gede Giri Putra.MM, para asisten, para staf ahli Bupati, Pimpinan OPD dan para pejabat fungsional dan auditor pada inspektorat Kabupaten Bangli di Gedung BMB Kantor Bupati Bangli, Selasa (20/3/2018).
 
 
 "Kami menyambut baik sosialisasi yang diberikan pihak KPK, dengan sosialisasi ini maka kemudahan akan kita dapat untuk melaporkan LHKPN, untuk itu diperlukan komitmen yang kuat bagi kita semua demi mewujudkan aparatur pemerintah yang bersih," ujar Made Gianyar.
 
Lebih lanjut dipaparkannya, Pemerintah Kabupaten Bangli mempunyai komitmen yang tinggi untuk mencegah dan memberantas korupsi, sebagai wujudnya telah menerbitkan peraturan Bupati Bangli Nomor 25 Tahun 2017 tentang pedoman penyampaian LHKPN dan peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2016 tentang Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli. 
 
"Hal ini dilakukan untuk menggelorakan dan membudayakan anti korupsi di Kabupaten Bangli,” serunya.
 
Made Gianyar mengharapkan agar sosialisasi ini nantinya mampu meningkatkan kesadaran bagi penyelenggara negara khususnya di Kabupaten Bangli, dapat mengisi data yang dibutuhkan secara lengkap serta  dengan tingkat kepatuhan 100 persen. Dan memberikan manfaat yang positif dalam rangka terwujudnya masyarakat Bangli yang Githa Santhi.
 
 
 
Spesialis Pemeriksaan dan Pelaporan LHKPN KPK Amelia Rosanti mengatakan, tujuan dari pembuatan LHKPN adalah sebagai bagian dari wewenang yang dimiliki KPK yaitu melaksanakan langkah atau upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi antara lain dengan melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN. 
 
"Kewajiban lain yang menyertai LHKPN adalah mengumumkan harta kekayaan dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya," ucapnya.
 
lanjut dia, LHKPN merupakan salah satu perangkat pencegahan korupsi.
 
 
"Sosialisasi ini bertujuan untuk lebih meningkatkan Tingkat Kepatuhan bagi pelapor serta meminimalisir Korupsi," tandas Rosanti.
 
Menurutnya sistem pelaporan LHKPN tahun 2018 ini akan lebih efisien. Pasalnya para penyelenggara negara hanya tinggal menyampaikan harta mereka lewat sistem lewat akun yang sudah dimiliki masing-masing penyelenggara.
 
Selain itu kata Rosanti, penyampaian LHKPN cukup dilaporkan satu tahun sekali walaupun dalam kurun satu tahun penyelenggara yang bersangkutan mendapat rotasi di instansinya. 
 
 
 
Dan periode pelaporannya juga dilakukan secara serentak yakni pengisiannya dari januari s/d maret tahun bersangkutan. 
 
"Sehingga nantinya kami bisa mengumumkan kepatuhan seluruh instansi secara nasional yang akan diumumkan di media cetak dan elektronik," pungkasnya
 
Acara sosialisasi sendiri berisikan tata cara pengisian secara online, nantinya masing-masing penyelenggara negara  akan diberikan akses untuk dapat masuk ke situs pengisian LHKPN.(BB)