Kisah Cinta Sepasang ABG 'Jaman Now', Tega Lakukan Aborsi Ikuti Petunjuk Google

  13 Maret 2018 PERISTIWA Jembrana

baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. I Gusti Putu AS (18) dan Ni Kadek RH (17), tersangka kasus aborsi, ternyata telah berpacaran sejak kelas X SMA atau sejak dua tahun lalu. Layaknya pasangan ABG lainnya, merekapun kerap bertemu untuk memadu kasih disetiap ada kesempatan.
 
 
Pelajar yang saat ini sama-sama duduk di kelas XII SMA, namun beda sekolah menurut Kapolres Jembrana AKBP Priyanto Priyo Hutomo, selama berpacaran sudah sering melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
 
“Terakhir mereka melakukan hubungan badan layaknya suami istri pada Desember 2017 lalu. Sejak itulah Ni Kadek RH tidak pernah datang bulan lagi dan positif hamil,” terang Kapolres Jembrana, Selasa (13/3/2018).
 
Karena takut kehamilannya diketahui orang tuannya, pasangan kekasih ini bersepakat secara diam-diam untuk menggugurkan kandungannya. Mereka mencari cara untuk menggugurkan kandungan melalui Google.
 
keterangan : tersangka I Gusti Putu AS, pembuang bayi di Pantai Pebuahan (dok)
 
 
“Tersangka I Gusti Putu AS kemudian memesan 5 tablet obat untuk menggugurkan kandungan merk Cytotek melalui online,” ujar Kapolres.
 
Setelah obat penggugur kandungan didapat, Ni Kadek RH kemudian pergi ke rumah kekasihnya I Gusti Putu AS untuk meminum obat sekaligus 4 butir dan 1 butir dimasukan kedalam kemaluannya. Selanjutnya berselang 30 menit, mulai menunjukan reaksi.
 
“Ni Kadek RH kemudian pulang ke rumahnya dengan kondisi perut mules. Kebetulan saat itu rumahnya kosong dan langsung menuju kamar mandi untuk melahirkan sendirian. Bayi lahir sekitar pukul 21.30 Wita, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 7 Maret lalu,” tutur Kapolres.
 
 
 
Setelah bayi lahir, I Gusti Putu AS datang dengan diantar temannya untuk mengambil bayi malang tersebut. Dalam kondisi lemas, ibu bayi sempat membungkus janin tersebut dengan baju yang dikenakannya dan dimasukan kedalam tas kresek merah.
 
Kemudian, I Gusti Putu AS, sempat menunjukan janin tersebut kepada salah serorang warga namun diusir dan kemudian diputuskan untuk membuang ke tengah laut sejauh 7 meter dari bibir pantai, sekitar pukul 22.00 WIta.
 
“Dari kordinasi dengan kedokteran forensik, janin tersebut berusia 4-6 bulan dan terlahir sudah meninggal di dalam kandungan sehingga dikenakan tindak pidana aborsi. Kehamilan dan aborsi itu tidak diketahui orang lain,” tutup Kapolres Jembrana.(BB)