Polisi Minta Tersangka Diizinkan Ikut Ujian

Kena Batunya! Diduga Ada Rekayasa 'DO' Putu AS, Kepala SMA Negeri 1 “Digoreng” Dewan

  12 Maret 2018 OPINI Jembrana

baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Pasca mencuatnya dugaan rekayasa surat permohonan berhenti sekolah I Gusti Putu AS (18), bapak kandung sekaligus pembuang bayi di Pantai Pebuahan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Jembrana, Jumat (9/3) sore lalu di Baliberkarya.com yang dilakukan pihak sekolah, langsung ditindaklanjuti oleh Komisi A DPRD Jembrana.
 
 
Siang tadi anggota Komisi A DPRD Jembrana yang dipimpin oleh Wakil Ketuanya Putu Duita, langsung mendatangi SMA Negeri 1 Negara, tempat Gusti Putu AS (terduga pelaku) menuntut ilmu. Di sekolah ini, Komisi A DPRD Jembrana diterima langsung oleh Kepala SMA Negeri 1 Negara Putu Prapta Arya di ruangannya.
 
Dalam kesempatan tersebut, anggota Komisi A DPRD Jembrana meminta klarifikasi dari kepala sekolah, terkait sikapnya yang telah mengeluarkan terduga pelaku dari sekolah dan dewan meyakini surat permohonan berhenti sekolah dari orang tua terduga pelaku adalah direkayasa oleh pihak sekolah.
 
 
Wakil Ketua Komisi A DPRD Jembrana Putu Dwita dikonfirmasi usai sidak ke SMA Negeri 1 Negara mengatakan, pihaknya telah meminta klarifikasi dengan kepala sekolah terkait tindakannya yang mengeluarkan siswa bersangkutan (terduga pelaku) dari sekolah.
 
“Dari pertemuan tersebut, kami meragukan penjelasan kepala sekolah. Kami menilai ada indikasi proses pengunduran diri siswa itu (terduga pelaku) direkayasa dengan motif mengejar kelulusan seratus persen,” terang Dwita, Senin (12/3/2018).
 
 
Pihaknya juga sempat menanyakan terkait keabsahan surat permohonan berhenti sekolah, termasuk apakah dalam kurun waktu dari siswa itu dikeluarkan secara administrasi tertanggal 9 Januari hingga kasus pembuangan bayi terungkap, terduga pelaku tidak pernah sekolah.
 
“Tapi pertanyaan kami itu tidak mendapat penjelasan yang pasti dan tegas dari kepala sekolah. Makanya kami mengindikasikan pengunduran diri siswa itu untuk memenuhi target kelulusan seratus persen,” tegas Dwita.
 
 
Karena itu Komisi A, sangat menyayangkan proses keluarnya siswa (terduga pelaku) tersebut karena motif demi mengejar prestasi kelulusan siswa 100 persen, sehingga dibuat seolah-olah siswa mundur sejak Januari lalu. Sementara masa depan siswa tersebut diabaikan.
 
Terkait hal tersebut, Komisi A DPRD Jembrana yang juga dihadiri oleh anggotanya masing-masing, Ketut Sadwi, Adrimin, Ni Nengah Artini dan Nyoman Sudiasa meminta kepada kepala sekolah agar memperhatikan masa depan anak dengan memberikan kesempatan terhadap siswa tersebut untuk mengikuti ujian nasional.
 
“Kepala sekolah berjanji akan menerima kembali siswa yang bersangkutan untuk menuntaskan pendidikannya di sekolah tersebut, sepanjang diperbolehkan oleh pihak kepolisian karena yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana. Dengan demikian surat permohonan berhenti sekolah dan surat keputusan berhenti sekolah dinyatakan gugur atau tidak berlaku,” tuturnya.
 
 
 
Dwita juga mengaku sempat berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yusak A Sooai melalui telpon agar siswa yang saat ini ditahan di Polres Jembrana diberikan kesempatan untuk mengikuti ujian. Dan pihak kepolisian memastikan memberikan izin kepada siswa tersebut untuk mengikuti ujian dan akan diantar oleh petugas kepolisian ke sekolah.
 
Selain ke SMA Negeri 1 Negara, tempat I Gusti Putu AS menuntut ilmu, Komisi A DPRD Jembrana juga mendatangi sekolah tempat ibu kandung bayi yang dibuang di Pantai Pebuahan, Desa Banyubiru, Negara, guna menanyakan tindakan sekolah terhadap ibu bayi tersebut.
 
“Untuk di sekolah tempat ibu kandung bayi itu kami sangat mengapresiasi tindakan kepala sekolah yang tidak mengeluarkan siswinya meskipun telah melakukan tindak pidana dan masih memberikan kesempatan siswi itu menyelesaikan pendidikannya,” tutup Dwita.(BB)