Ditetapkan Tersangka, Bapak Kandung Pembuang Bayi Ditahan Polisi

  12 Maret 2018 PERISTIWA Jembrana

ilustrasi

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. I Gusti Putu AS (18), asal Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, Jembrana yang masih tercatat sebagai siswa SMA kelas XII, yang merupakan bapak kandung sekaligus yang membuang bayi di Pantai Pebuahan, Desa Banyubiru, Negara, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi.
 
 
Penetapan status tersangka kepada yang bersangkutan, setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, termasuk memeriksa yang bersangkutan serta berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
 
Selain ditetapkan sebagai tersangka, polisi juga telah melakukan penahanan terhadap I Gusti Putu AS sejak Sabtu (10/3) lalu. Tersangka di tahan di Rumah Tahanan Polres Jembrana. Penahanan ini dilakukan guna memudahkan polisi untuk melakukan proses penyidikan, melengkapi berkas perkara.
 
 
 
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yusak A Sooai dikonfirmasi tadi sore melalui telpon membenarkan pihaknya telah menetapkan I Gusti Putu AS sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Pihaknya juga telah melakukan penahanan terhadap terdakwa terhitung sejak Sabtu, 10 Maret 2018.
 
“Tersangka dijerat dengan pasal 77A UU No 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak satu milyar rupiah,” terang Yusak, Senin (12/3/2018).
 
 
 
Sementara itu lanjut Yusak, pihaknya juga telah menetapkan A (17), ibu kandung bayi malang tersebut sebagai tersangka. Namun lantaran siswi kelas XII di salah satu SMA Negeri di Jembrana tersebut masih dibawah umur, pihaknya tidak melakukan penahanan.(BB)