Biar Kapok! Oknum PNS Ini Dibui karena Korupsi Santunan Kematian

  01 Maret 2018 PERISTIWA Jembrana

baliberkarya dan nett

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Tersangka kasus Korupsi Dana Santunan Kematian, Is (49), PNS di Pemkab Jembrana ditahan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Jembrana mulai Senin (26/2) lalu.
 
 
IS yang saat itu bertugas sebagai petugas di Dinas Sosial Jembrana diduga melakukan penyimpangan pemberian dana santunan kematian fiktif dengan kerugian Negara mencapai Rp451 juta.
 
Kapolres Jembrana AKBP Priyanto Priyo Hutomo tadi siang mengatakan, tersangka Is ini sudah ditahan sejak Senin lalu dan oleh Unit Tipidkor Satreskrim Polres Jembrana dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Negara untuk tahap II. 
 
Selain tersangka IS, juga ada keterlibatan pihak lain diantaranya Kelian Banjar, Kepala Lingkungan dan Kepala Urusan. Dua diantaranya yakni Kelian Banjar juga telah ditetapkan tersangka.
 
Modusnya mengajukan pencarian dana santunan kematian senilai Rp 1,5 juta dengan berkas fiktif atau direkayasa. Diantaranya dokumen yang diajukan baik akta kematian, kartu KK/KTP dari almarhum/ahli waris sebelumnya sudah tercatat dan diajukan kembali.
 
Tersangka IS merupakan pegawai pada Dinsos yang bertugas menerima dan memverifikasi berkas santunan kematian.
 
 
 
Tersangka tidak melakukan verifikasi dokumen sebanyak 301 berkas pengajuan yang direkayasa dan diduplikasi atau pengajuan berulang.
 
Pada tahun 2015 lalu, jumlah anggaran yang dicairkan Dinas Sosial Rp 3.580.500.000 dengan 2.387 warga sebagai penerima. 
 
Namun, dari pemeriksaan sebanyak 242 berkas direkayasa dengan nilai sebesar Rp 363 juta. Selanjutnya juga pengajuan santunan kematian atas nama almarhum/almarhumah dengan menggunakan data-data yang sudah pernah, duplikasi pembayaran (pengajuan berulang sampai yang kedua atau ketiga) sebanyak 59 berkas dengan nilai Rp 88.500.000.
 
“Pelaku ini bekerjasama dan selalu mendapatkan uang lebih. Misalnya untuk yang diajukan sendiri dapat Rp 1 juta. Kalau yang diajukan orang lain mendapt, Rp 800 ribu,” terang Kapolres didampingi Kanit Tipidkor, Iptu Putu Merta.  
 
Tersangka disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 yo pasal 4 yo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP yo pasal 64 KUHP. Dari penyidikan yang dilakukan, juga telah memeriksa 26 saksi, penyitaan barang 9 dokumen, pemeriksaan ahli dan perwakilan BPKP Bali dan penahanan terhadap tersangka.
 
 
 
Dalam modus yang dijalankan itu, tersangka juga bekerjasama dengan TMR kepala lingkungan Asih Gilimanuk, Ni Luh SDN Kaling Asri Gilimanuk, Komang BDR Kaling Jineng Agung Gilimanuk, Dewa Ketut AT kelian banjar Sarikunung Tulungagung, Desa Tukadaya,  Gede AS kelian banjar Munduk Ranti Desa Tukadaya, dan Gede BDS Kaur Pemerintahan Desa Baluk Negara.
 
Mereka melakukan rekayasa selain berkas-berkas yang diajukan tidak pernah diverifikasi dan selain itu ada surat-surat yang merupakan persyaratan dalam kelengkapan pengajuan santunan kematian dipalsukan dengan cara menandatangani sendiri tanda tangan kepala desa dan membuat stempel palsu termasuk legalisir di Dinas Dafduk Capil juga dipalsukan.
 
Setelah dana cair, dibagi oleh yang mengajukan dengan IS Untuk pengembalian dana ke kas daerah TMR Rp 9 juta, SNY Rp 7,5 juta diberikan oleh IS, Ni Luh SDN Rp 27 juta diberikan oleh IS dengan status meminjam dan Komang BDR Rp 12 juta dengan rincian Rp 3 juta uang pribadinya dan Rp 9 juta diberikan IS.  Setelah dilakukan audit perbuatan tersebut merugikan negara Rp 451.500.000.
 
Di sisi lain, Kasi Pidsus Kejari Jembrana, Made Pasek Budiawan dikonfirmasi sore kemarin membenarkan adanya pelimpahan terkait kasus dugaan korupsi dana santunan kematian dari Polres tersebut.
 
 
Namun, Kejaksaan belum menerima lantaran masih ada sejumlah barang bukti diantaranya berupa dokumen yang belum lengkap. Sehingga untuk berkas tersangka Is tersebut belum P21.
 
“Masih belum lengkap barang buktinya,” ujar Pasek Budiawan. Namun, tersangka IS masih ditahan dengan status tahanan polisi.(BB)