Pelaku Ujaran Kebencian, Ramdani Saputra Ber-KTP Jembrana karena Bawa Surat Pindah

  28 Februari 2018 PERISTIWA Jembrana

baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Ramdani Saputra (38), terduga pelaku ujaran kebencian yang tergabung dalam kelompok “The Family Muslim Cyber Army” (MCA) yang Senin 26 Februari 2018 ditangkap Mabes Polri, ternyata bisa terdaftar menjadi penduduk Jembrana lantaran membawa surat pindah kependidikan.
 
 
Hal tersebut terungkap setelah Kelian Banjar Kedisan, Desa Yehembang Kauh, Mendoyo Made Lila Arsana memberikan penjelasan kepada awak media mengenai status kependudukan Ramdani Saputra, Rabu (28/2) siang.
 
Menurut Lila Arsana, Ramdani Saputra tercatat merupakan kelahiran Jakarta dan beristrikan Dewa Ayu Apriyani, putrid kedua dari Dewa Putu Darma (60), salah satu warga Banjar Kedisan, Desa Yehembang Kauh, Mendoyo.
 
“Atas permintaan mertuanya, agar menantunya (Ramdani Saputra) terdaftar sebagai penduduk Banjar Kedisan, Desa Yehembang Kauh,” terang Lila Arsana, Rabu (28/2/2018).
 
 
 
Lanjutnya, dirinya sebagai kelian banjar setempat intinya siap membantu agar Ramdani Saputra tercatat sebagai warga di wilayahnya, asalkan bisa memenuhi ketentuan administrasi kependudukan sesuai ketentuan yang berlaku.
 
“Saya sampaikan kepada yang bersangkutan, jika mau jadi warga Banjar Kedisan, Desa Yehembang Kauh harus membawa surat pindah kependudukan dari tempat tinggal semula. Jika tidak ada surat pindah, maka tidak bisa dicatatkan sebagai penduduk di wilayahnya,” ujarnya.
 
Karena itulah setelah beberapa waktu berselang, akhirnya pada bulan April 2016, Ramdani Saputra telah memenehui administrasi kependudukan, termasuk membawa surat pindah dari daerah tempat tinggal semula. Sehingga dia kemudian tercatat sebagai penduduk Banjar Kedisan, Desa Yehembang Kauh, Mendoyo dan telah memiliki e-KTP.
 
“Saya juga sempat berpesan kepada dia (Ramdani Saputra) untuk memenuhi ketentuan dan mengukuti aturan di banjar. Misalnya waktu gotong royong dua minggu sekali yang bersangkutan wajib hadir. waktu itu dia menyatakan kesanggupannya, tapi kenyataannya dia tinggal di Denpasar dan sangat jarang pulang,” tutur Lila Arsana.
 
Jadi menurut Lila Arsana, status kependudukan Ramdani Saputra di Banjar Kedisan, Desa Yehembang Kauh, Kecamatan Jembrana adalah syah karena didasari surat pindah. Namun dia bukan pindah dari Jakarta melainkan dari Sumbawa. Jadi Ramdani Saputra menurut Lila Arsana sebelumnya merupakan warga Sumbawa.
 
keterangan foto : mertua pelaku, Dewa Putu Darma
 
 
“Tapi sebenarnya dalam surat pindah dan KTP yang dia pegang, namanya hanya Ramdani, bukan Ramdani Saputra. Mungkin pada saat perekaman e-KTP dia tambah dengan Saputra sehingga namanya menjadi Ramdani Saputra,” tutup Lila Arsana.
 
Sementara itu Dewa Putu Darma, mertua dari Ramdani Saputra tadi siang mengatakan, dia sebenarnya tidak mengetahui jika menantunya itu datang ke kelian Banjar Kedisan membawa surat pindah agar bisa tercatat sebagai penduduk Banjar Kedisan, Desa Yehembang Kauh.(BB)