Kena Getahnya! Tak Cuti, Panwaslu Proses Lima Dewan Hadiri Kampanye

  28 Februari 2018 POLITIK Jembrana

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Sejumlah anggota DPRD Jembrana dinilai melakukan pelanggaran saat menghadiri kampanye salah satu pasangan calon (paslon) di Jembrana Selasa (27/2) lalu.
 
 
Pasalnya, dewan yang diantaranya Wakil Ketua DPRD itu tidak mengajukan cuti mengikuti kampanye pasangan calon tersebut. Terkait hal tersebut, Panwaslu Jembrana akan memproses pelanggaran itu.
 
Ketua Panwaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliawan, tadi sore dikonfirmasi wartawan mengatakan, berdasarkan pengawasan yang dilakukan Panwascam Mendoyo saat Kampanye yang digelar di Delodberawah tersebut dihadiri sejumlah anggota DPRD.
 
 
Saat ditanya oleh Panwascam terkait ijin cuti untuk kampanye, disebutkan tidak tahu. Padahal sebelumnya, Panwaslu telah melayangkan surat ke DPRD Jembrana terkait cuti kampanye itu.
 
Berdasarkan Peraturan KPU nomor 4 tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota. Dalam pasal 63 ayat 1, disebutkan pejabat daerah, termasuk DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota dapat ikut kegiatan Kampanye, dengan mengajuka izin cuti Kampanye diluar tanggungan Negara.
 
 
"Surat izin cuti itu, disampaikan paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan (kampanye). Dan kalau anggota DPRD Kabupaten, yang memberikan cuti pimpinan DPRD atau pimpinan fraksi," terangnya, Rabu (28/2/2018). 
 
Hal tersebut juga berlaku bagi pejabat daerah, yakni Bupati dan Wakil Bupati dengan izin diberikan oleh Gubernur atas nama Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan.
 
Panwaslu jauh hari sebelumnya, sudah memberikan surat terkait aturan cuti/kampanye tersebut ke DPRD Jembrana. 
 
Selama proses pelanggaran ini, Panwaslu juga memungkinkan memanggil anggota DPRD yang melanggar peraturan KPU tersebut. Dari pengawasan ada lima anggota DPRD yang hadir dalam Kampanye tersebut.
 
 
 
Panwascam juga memiliki sejumlah bukti dokumentasi dalam kampanye di Delodberawah itu. Sedikitnya ada lima anggota DPRD, dua diantaranya merupakan Wakil Ketua DPRD. 
 
Selain itu, sebelumnya Panwaslu juga sempat melakukan cegah dini terkait kampanye paslon yang sama karena rencananya diselenggarakan dua hari berturut-turut di Jembrana. Padahal jadwal resmi semestinya masing-masing paslon hanya satu hari saja.(BB)