Hasil TPPU di Amerika Serikat

"Equanimity", Kapal Pesiar Mewah Senilai Rp3.5 Triliun Disita Mabes Polri dan FBI di Bali

  28 Februari 2018 PERISTIWA Denpasar

baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Tim Mabes Polri melakukan penyitaan terhadap sebuah kapal pesiar mewah "Equanimity"  yang merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil korupsi yang diduga dilakukan sebuah grup di Amerika Serikat (USA), di Perairan Nusa Dua, Bali, Rabu (28/2).
 
 
 
Kapal tersebut disebut-sebut nilainya mencapai 250 juta USD atau setara Rp3.5 triliun.
 
Kasubdit TPPU Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Jamaludin menerangkan, pihaknya baru dihubungi oleh tim FBI Amerika Serikat sekitar dua minggu yang lalu. 
 
Sejumlah wartawan termasuk Baliberkarya.com diberikan kesempatan menyambangi kapal mewah yang dibawah naungan Agen Kapal Pesiar Indonusa yang berlokasi di Bali, sekira pukul 15.00 wita.
 
 
 
Tampak kapal berbendera negara pesemakmuran Inggris, dan bercat hitam. Kapal terombang ambing diam di perairan Nusa Dua, Badung, Kombes Jamaludin menerangkan awak kapal tersebut berjumlah 34 orang. 
 
Kapal tersebut merupakan barang bukti tindak pidana pencucian uang yang sudah diputus di pengadilan California. 
 
Sementara di Pengadilan Negeri Denpasar, katanya ditetapkan sebagai barang sitaan pada Selasa (27/2) kemarin. 
 
"Bahwa kapal ini dicari-cari disana (Amerika) karena  merupakan  hasil kejahatan Tppu korupsi disana yang dilakukan oleh grup namanya nanti ya," ujarnya.
 
 
 
Ditambahkan, Wadir Tipideksus Bareskrim Mabes Polri Daniel Tahi Monang Silitonga bahwa kapal tersebut masuk ke perairan Bali melalui Thailand, sejak November 2017 lalu. 
 
Menurut informasi selain melakukan penyitaan, Tim Bareskrim Mabes Polri bersama FBI menggeledah kapal yang memiliki panjang kurang lebih 100 meter. Penggeledahan berlangsung kurang lebih 6 jam lamanya (BB)