Apresiasi Langkah Mas Sumatri! Bawaslu: Bupati Sulit Diawasi

  17 Februari 2018 POLITIK Denpasar

istimewa

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Masa kampanye Pilkada Serentak 2018 sudah dimulai sejak Kamis (15/2/2018) hingga 23 Juni 2018. Tim  pemenangan paslon I Wayan Koster- Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Koster-Ace) dan paslon Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra – I Ketut Sudikerta (Mantra-Kerta) akan berlomba-lomba menarik simpati masyarakat Bali. 
 
 
Tugas berat dipikul Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali yang harus memelototi larangan penggunaan fasilitas negara untuk semua pejabat negara dan pejabat daerah yang menjadi tim pemenangan di Pilgub Bali, baik eksekutif maupun legislatif. Memisahkan atau memilah mana tugas pemerintahan dan tugas politik yang melekat pada pejabat tersebut diakui Ketua Bawaslu Bali I Ketut Rudia pekerjaan rumah terberat.
 
“Ya ini juga membuat kita pusing dan harus fokus melakukan pengawasan. Potensi pelanggaranya sangat tinggi. Saya memandang derajat pejabat negara, pejabat daerah yang masuk struktur tim kampanye sama dengan pejabat negara yang maju sebagai calon,” ucap Rudia, Jumat (16/2/2018) sore melalui sambungan telepon seluler. 
 
Terkait cuti, imbuh mantan jurnalis tersebut, pejabat yang maju sebagai calon jelas harus mengambil cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye. Secara otomatis segala fasilitas yang melekat pada diri paslon tersebut (rumah, jabatan, kendaraan, dan lain-lain) harus dilepaskan selama masa kampanye. Berbeda hal dengan pejabat negara yang menjadi tim pemenangan. Pemilihan tugas yang melekat pada oknum bersangkutan di sektor pemerintahan dan tugas partai politik berpeluang menguntungkan paslon tertentu.
 
 
“Lha kalau pejabat negara yang jadi tim kampanye memang tidak ada larangan. Tapi Pasal 71 ayat (1) melarang pejabat negara, pejabat daerah membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon,” tandasnya. 
 
Tentang kiat-kiat Bawaslu membedakan kapan tim pemenangan menjadi pejabat negara dan kapan menjadi tim kampanye, Rudia mengaku hal ini sangat sulit dilakukan. 
 
“Sangat susah. Apalagi dua jabatan itu dilakukan dari rumah jabatan,” tegasnya. Oleh karena itu, Rudia mengapresiasi langkah Bupati Karangasem, I Gusti Ayu Mas Sumatri yang secara tegas mengundurkan diri sebagai tim pemenangan Mantra-Kerta sebelum masa kampanye dimulai Kamis (15/2/2018). 
 
Tentang posisi Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta yang masih menjadi ketua tim pemenangan Koster-Ace di tingkat provinsi, Ketut Rudia mengaku tidak bisa menjawab. Meski demikian pria berkacamata itu menegaskan apa yang tak boleh dilanggar bupati kabupaten terkaya nomor 2 di Indonesia itu. 
 
“Saya nggak bisa jawab. Kalau tetap jadi ketua tim kampanye, mohon jangan sampai melanggar Pasal 71. Bagaimana biar tidak melanggar, hanya beliau yang tahu. Panwas hanya fokus melakukan pengawasan semua tahapan,” tegasnya. 
 
 
Seperti diberitakan sebelumnya, Mas Sumatri memutuskan mundur sebagai ketua tim pemenangan Mantra-Kerta karena menyadari dirinya adalah bupati untuk seluruh rakyat Kabupaten Karangasem. Mas Sumatri mengaku dirinya wajib taat asas dan aturan. Penegasan itu disampaikan saat rapat konsolidisi di Posko Pemenangan Mantra – Kerta, Karangasem, beberapa hari lalu. 
 
Meski demikian Mas Sumantri menekankan bahwa dirinya akan selalu hadir di tengah-tengah relawan pemenangan Mantra-Kerta. Dihubungi terpisah, Gede Ngurah Wididana alias Pak Oles yang menjadi ketua tim pemenangan Mantra-Kerta mengatakan posisi Mas Sumatri dipercayakan kepada kader partai Nasional Demokrat (NasDem), I Gusti Ngurah Gede Subagiartha. (BB)