Bentuk Satgas Ala OJK

Hotman Paris 'Curiga Imigrasi' di Balik Investasi Bodong "Bule" Marak di Bali

  15 Februari 2018 EKONOMI Denpasar

baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Pengacara kondang, Dr. Hotman Paris Hutapea,S.H.,M.Hum mengungkap maraknya investasi bodong ala "bule" di Bali dinilai melanggar peraturan keiimigrasian. 
 
 
Apalagi, menurut Hotman Paris jika penyelundupan hukum tanah dan hukum pajak yang dilakukan oleh orang asing (bule) dimana tanah dikuasai dan dimiliki secara rekayasa dan seolah-olah pemiliknya orang Indonesia selama ini telah merugikan negara hingga triliunan rupiah.
 
"Jadi saran saya agar segera dibentuk satgas seperti yang dilakukan OJK terhadap investasi bodong. Satgas ini bisa melibatkan Imigasi, Kepolisian, dan Kantor Pertanahan termasuk Pajak," tegasnya di sela-sela seminar "Perpajakan dan Hukum" di Hotel Grand Bali Beach, Sanur, Denpasar, Kamis (15/2/2018) 
 
Hotman Paris mengaku curiga dengan bisnis ilegal ini bisa luput dari pengawasan. Hotman juga menyoroti pihak Kantor Pertanahan yang seharusnya mencurigai kalau sertifikat atas nama orang biasa "banget".
 
"Saya agak curiga Imigrasi seharusnya tahu kalau seseorang datang ke sini (Bali) dengan visa turis, bolak-balik. Masak  orang imigrasi tak curiga. Apakah dia “berdamai” dengan orang imigrasi, iya saya agak curiga," sentilnya. 
 
Sebelumnya, Hotman Paris menyatakan selama ini investasi dari penyelundupan hukum tanah dan hukum pajak yang dilakukan dan dimiliki oleh orang asing (bule) di Bali namun mereka tidak membayar pajak penjual dan pembeli. 
 
 
 
"Pajak pembeli semuanya rekayasa, aktenya pun banyak yang bodong. Padahal akta hak tanggungan dibikin oleh notaris. Jadi notaris harus ikut diingatkan. Sebab kalau terbukti melanggar hukum, notaris bisa kena karena dianggap membantu," tegas Hotman Paris.
 
Hotman Paris mengungkapkan mereka (bule) berusaha yakni dari dalam vila tanpa pernah terdaftar sebagai wajib pajak, tidak bayar pajak dan tidak mempunyai izin kerja. 
 
"Ratusan vila isinya adalah pengusaha bule yang berbinis secara ilegal," tegasnya lagi. 
 
Hotman Paris pun membeberkan kerugian negara akibat investasi ilegal tersebut mencapai triliunan rupiah karena hal itu sudah belangsung lama sekitar 20 tahun. Ia bahkan memiliki pengalaman sendiri ketika hendak membeli dan menawar sebuah vila, ternyata pemiliknya orang bule. 
 
"Dia minta Rp 150 miliar. Bayangkan angka tersebut, berarti pajak pembeli 5 persen, pajak penjual 2,5 persen dengan total 7,5 persen dari Rp 150 miliar, berapa kerugian negara coba," bebernya.
 
 
 
Ia pun menyebut hal itu baru dari satu vila. Pasalnya, ada ratusan yang terjadi seperti itu dan ia mengaku kondisi seperti itu baru diketahuinya beberapa bulan terakhir ini ketika berniat membeli vila di Bali. 
 
Hotman Paris yang mengaku memiliki beberapa vila di Bali ini bahkan memperkirakan ada ratusan bule yang bergerak di bisnis tersebut. Lantaran terakhir ketika ia menawar sebuah vila, ternyata yang punya juga bule.
 
"Setiap saya menemui penjual, dari 5 vila, empat pemiliknya ternyata bule," tandas pengacara sukses ini.(BB).