Subsidi Merujuk Aturan yang Berlaku

Kendaraan Anda Mau Dapat Subsidi. Penuhi 3 'Syarat yang Wajib' Ini

  15 Februari 2018 EKONOMI Denpasar

baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali, I Made Santha, SE., M.Si menyatakan bagi warga yang memiliki kendaraan yang ingin mendapat subsidi maka wajib memenuhi tiga persyaratan. Hal itu disampaikannya, untuk menyikapi masih adanya sejumlah pihak yang dianggap belum faham soal pemberian subsidi bagi kendaraan umum.
 
 
Adapun tiga persyaratan yang wajib dipenuhi, kata Santha yaitu pertama, wajib berbadan hukum. Syarat kedua adalah ada izin penyelenggara dalam hal ini kartu pengawasan, dan ketiga yakni buku KIR sebagai bukti kendaraan laik jalan. Baginya, siapa saja yang sudah memenuhi ketiga syarat tersebut layak mendapat subsidi. 
 
"Apabila tidak memenuhi ketiga unsur tersebut artinya, tidak layak mendapatkan subsidi dan akan dikenakan pajak pribadi. Sepanjang memenuhi tiga unsur tadi, kendaraan tersebut layak dapat subsidi," tegas Santha di ruang kerjanya di Denpasar, Kamis (15/2/2018).
 
Mantan Kadishub Bali itu mengakui salah satu saja aspek tidak terpenuhi, maka tidak akan mendapatkan subsidi. Jadi dalam hal ini Bapenda bersama unsurnya dalam melaksanakan kewajibannya sumbernya jelas. Pihaknya bekerja berdasarkan ketentuan, semua urusan pajak kendaraan telah diserahkan pada Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Samsat. 
 
Santha menyebut sesuai UU 28/2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kemudian UU itu dijabarkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) 1/2011 Tentang Pajak Daerah lantas perda ini diperbaharui menjadi Perda 8/2016 yang mengatur pajak daerah. Menurutnya, Perda ini juga ada turunannya yang bersumber dari Pemendagri tentang Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), kemudian penjabaran dari Perda dan Permendagri tadi dituangkan dalam Pergub yang kemudian lahirlah yang namanya Pergub Tarif. 
 
 
 
"Dari Pergub Tarif tadi lahirlah kriteria-kriteria yang bersumber dari peraturan yang lebih tinggi yaitu UU, Permendagri, ataupun Perda. Jadi inilah sumber atas keluarnya aturan yang berlaku, jadi semua ada pakemnya, ada payung hukumnya," sebutnya.
 
"Kita melaksanakan tugas pedomannya aturan tadi, tidak boleh bekerja tanpa melihat kriteria yang berlaku. Jadi proses izin angkutan umum mendapat subsidi, mestinya merujuk pada aturan," imbuhnya.
 
Terkait dengan keberadaan kendaraan umum/angkutan umum menurutnya sudah jelas, terutama jika dikaitkan dengan subsidi. Kendaraan umum diberikan subsidi tentunya dasarnya adalah penjabaran dari UU dan Permendagri yang tertuang dalam Pergub dan di dalam pergub itu dituangkan detailnya tentang persyaratan mendapatkan subsidi. 
 
 
Santha menepis dugaan beberapa kalangan yang menyebutkan Bapenda bertindak atas asumsinya sendiri dan justru ia berpendapat semua aturan mesti diikuti. Diakui, masih banyak yang belum faham akan hal itu sehingga justru yang dijadikan sasaran tembak Bapenda, padahal proses untuk mendapatkan segala kriteria justru melibatkan stakeholder lainnya.
 
"Bagaimana kalau tidak mengikuti aturan, jelas tidak akan mendapat subsidi. Kami laksanakan tugas sesuai dengan pakem saja," terangnya.
 
Santha enggan menanggapi soal izin yang telah mati dan pihaknya hanya fokus bagaimana target pajak bisa terpenuhi. 
 
"Ranah kita bagaimana mendapatkan pemasukan daerah, sedangkan soal izin itu diluar ranah kami," tutupnya.(BB).