Bilang "Blow Job" ke Turis, Pegawai Hotel di Bali Bikin Heboh. Begini Kisahnya!

  06 Februari 2018 PERISTIWA Badung

ist

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Badung. Ada-ada saja ulah ADR, seorang pegawai hotel di bilangan Jalan Sunsed Road Kuta, Bali. Ia nekat meminta di "blowjob" oleh seorang turis asal Selandia Baru bernama Aneta Katarina Jones yang menginap di hotelnya. 
 
 
 
Cerita itu bermula ketika perempuan kelahiran Auckland, 25 Agustus 1986 itu meminta pengembalian dana penginapan di hotel yang ditempatinya.
 
Kapolsek Kuta, Komisaris Polisi I Wayan Wirajaya menjelaskan, peristiwa ini bermula ketika Aneta memesan kamar hotel mulai 26-31 Januari lalu. Ia lantas membayar harga kamar yang telah dipesannya selama empat malam itu. 
 
Dalam perjalanan, pada tanggal 28 Januari Aneta tak menempati kamar yang telah dibayarnya itu. Aneta kemudian meminta agar sewa kamar yang ditempatinya pada 28 Januari dikembalikan. Aneta menyewa kamar seharga Rp350 ribu per malam.
 
Saat itu terjadi perdebatan antara Aneta dan ADR. ADR bersikukuh bahwa Aneta tak dapat mengklaim pengembalian uang atas kamar yang telah dipesannya meski ia tak menempatinya. 
 
Hingga akhirnya ADR yang kini menjadi terduga pelaku pelecehan itu siap menanggulangi harga kamar yang sudah terlanjur dibayarkan itu dengan uang pribadinya. Syaratnya, korban harus mem "blowjob" dirinya. 
 
Sontak saja Aneta marah. Ia lantas mengambil ponsel dan merekam percakapannya dengan ADR. Namun rekaman yang dipublikasikan Aneta tak ada kata tak senonoh tersebut diucapkan oleh ADR. 
 
"Jadi, kata tak senonoh itu diucapkan oleh terduga pelaku sebelum korban merekam percakapan mereka. Terduga pelaku sudah kita mintai keterangan dan ia mengakui mengucapkan kata-kata itu," jelas Wirajaya di kantornya, Selasa 6 Februari 2018.
 
 
 
Aneta yang mengunggah percakapannya dengan ADR ke media sosial dan akhirnya viral di dunia maya. Atas dasar itulah Wirajaya mengambil tindakan mengusut kasus ini. 
 
"Kasus ini bermula ada video viral di medsos, diduga pelecehan seksual. Berdasarkan video yang viral tersebut kami mencoba menggali, melakukan penyelidikan apakah hal itu peristiwa pelecehan seksual atau tidak," kata Wirajaya.
 
Bersama Polresta Denpasar dan Polda Bali polisi akhirnya mendatangi TKP (Tempat Kejadian Perkara) untuk mencari tahu kebenaran peristiwa yang terjadi di hotel yang terletak di Jalan Sunset Road tersebut. 
 
"Manajemen hotel sangat kooperatif. Mereka memberikan data pelaku dan tempat tinggalnya," ujarnya. 
 
Dalam kasus tersebut, Wirajaya menyebut semua masih dugaan saja dan polisi berinisiatif mengambil tindakan untuk mengusutnya. Sebab, korban sendiri tak melaporkan peristiwa pelecehan seksual yang diduga dialaminya itu. 
 
"(Pelecehan seksual) itu dugaan. Kita tidak temukan korbannya, karena korbannya ada di Australia," tuturnya. 
 
Pria yang dianggap sebagai pelaku sendiri menurut Wirajaya sangat kooperatif dalam memberi keterangan. Dari hasil pemeriksaan, percakapan keduanya terjadi di lobi hotel. 
 
"Pelaku mengakui menyebut kata blow job, tetapi itu sebelum direkam. Konteknya pun tidak sunguh-sunguh hanya bercanda," papar dia. 
 
 
Ia mengaku telah menyelidiki video rekaman yang beredar luas di sosial media. Pada rekaman itu tak ada kata seronok yang diucapkan terduga pelaku. "Kata itu diucapkan sebelum direkam oleh korban. Korban mereka dengan maksud agar terduga pelaku ini mengulang kata-katanya itu," ucapnya. 
 
 
Saat ini, terduga pelaku sudah dikeluarkan dari tempatnya bekerja. Polisi sendiri menyangkakan terduga pelaku dengan pasal 29 junto pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. 
 
"Terduga pelaku tidak kita tahan, tapi kita kenakan wajib lapor. Terduga pelaku ini baru bekerja di hotel itu selama enam bulan," pungkas Wirajaya.(BB).