Waspada! Lagi-lagi, 'Upal' Masuk Bali

  26 Januari 2018 PERISTIWA Denpasar

ilustrasi

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Waspadalah akan peredaran uang palsu (upal), baru-baru ini terjadi di kota Denpasar. Warga yang menjadi korban dari penipuan uang palsu ini pun telah melaporkannya ke pihak kepolisian Kota Denpasar.
 
 
Hasilnya, seorang warga Kalibaru, Banyuwangi atas nama Muhammad Rohim (30), diamankan Rabu (24/1) di sebuah hotel di kawasan Denpasar Barat. Saat ditangkap Rohim tengah bersama istri sirinya.
 
"Memang sengaja datang ke Bali untuk melakukan aksinya. Dan transaksinya dipilihnya malam hari. Uang palsu itu dari rekannya atas nama Nanang di Banyuwangi. Jadi uang asli RP10 juta ditukar menjadi uang palsu senilai Rp 20,6 juta," ujar Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo Kamis (25/1) kemarin.
 
Berawal dari niat korban Husein menjual motornya melalui aplikasi OLX. Yang kemudian mempertemukan tersangka dan korban di tempat yang telah ditentukan pada Senin (15/1) sekitar pukul 19.00 wita di Jalan Kusuma Bangsa VI / 2 Denpasar Barat. 
 
Satuan Reskrim Polresta Denpasar saat memamerkan tersangka Upal belum lama ini (ist)
 
Saat itu antara tersangka dan korban melakukan transaksi jual beli sepeda motor Yamaha Vixion merah DK 8301 CX yang disepakati harga Rp 14 juta. Namun transaksi baru dilakukan menjelang tengah malam. Uang palsu ini sudah beredar di Bali.
 
"Korban jual kendaraannya Yamaha Vixion seharga Rp 14 juta dibayar Rp 13,3 juta dengan uang palsu tersebut malam - malam. Setelah BPKB dan semuanya diserahkan kepada tersangka tersangka langsung kabur," jelasnya.
 
Lantaran bahagia sepeda motornya laku, korban saat itu tidak menyangka jika setumpuk uang yang diterimanya kurang jumlahnya dan lebih parah lagi palsu. Korban baru menyadari setelah sampai ditempat tinggalnya dan menghitung uang tersebut. Sebanyak 166 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribuan mirip uang keluaran baru diterimanya.
 
"Uang ini tidak ada benang pengamannya, dicetak menggunakan kertas HVS. Dibuatnya di Banyuwangi," imbuhnya.
 
 
Lebih parah lagi pada uang palsu tersebut jelas tertera tulisan "Souvenir" disisi satunya. Sisi lainnya bertuliskan "Uang Mainan". Beberapa lembar sobek dan tercetak dan terpotong tidak sempurna. Namun karena lihainya pelaku menata rapih tumpukan uang tersebut, sehingga membuat korbannnya terkecoh.
 
"Tersangka mengakui melakukan penipuan membeli sepeda motor tersebut dengan pembayaran memakai uang palsu. Bahkan sepeda motor tersebut sudah berpindah tangan kepada orang lain," jelasnya.
 
 
Uang hasil penjualan sepeda motor tersebut dipakai untuk membayar hutang dan foya - foya. Sementara sisanya sekitar Rp 4 juta masih dikantongi tersangka.
 
Saat dilakukan penangkapan ditemukan uang palsu dari tangan pelaku pecahan Rp100 ribu sebanyak 66 lembar. Sementara dari pihak korban sebanyak 133 lembar. Selain itu uang asli sebanyak Rp 4 juta yang merupakan uang hasil penjualan motor korban.
 
 
Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP untuk kasus penipuan dan UU Upal Pasal 244 subsider 245 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.(BB)