‘Warning’ DPR RI: Awasi Pengerahan Kepala Desa dalam Pilgub Bali!

  22 Januari 2018 OPINI Denpasar

istimewa

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Informasi pengerahan kepala desa di Bali untuk memenangkan salah satu pasangan dalam Pilgub Bali ternyata sudah sampai ke telinga para anggota DPR RI khususnya Komisi II. 
 
 
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera saat ditemui di Denpasar, Senin (22/1/2018) mengatakan, pihaknya sudah mendengar kabar soal informasi pengerahan kepala desa di Bali oleh salah satu pasangan yang akan bertarung di Pilgub Bali pada 27 Juni 2018 nanti.
 
Menurutnya, bukan hanya keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) tetapi upaya pengerahan para kepala desa untuk memenangkan kandidat tertentu.
 
 
 
“Kami gembira karena teman-teman Bawaslu dan KPUD Bali telah mendeteksi lebih cepat khususnya tentang keterlibatan bukan hanya ASN tetapi juga para kepala desa yang dimobilisasi untuk memenangkan pasangan tertentu. Kami mendorong agar KPU, Bawaslu menegakkan hukum dengan cermat, tegas sehingga tidak ada mobilisasi dan intimidasi untuk memenangkan pasangan tertentu,” ujarnya.
 
Selain meminta agar KPU dan Bawaslu melakukan penegakan, Mardani juga meminta agar awak media bisa melakukan pengawasan dan melaporkan kepada pihak terkait berbagai pelanggaran terutama keterlibatan ASN dan pengerahan kepala desa demi pemenangan kandidat tertentu.
 
“Kami minta teman-teman pers untuk pick up, laporkan, umumkan, beritakan bila menemukan hal-hal yang berkaitan dengan pengerahan kepala desa atau ASN,” ujarnya.
 
Komisi II DPR RI juga mengapresiasi pembentukan Satgas Money Politic dan Satgas Anti SARA yang dibentuk oleh Polri dalam menegakan hukum di Pilkada serentak kali ini.
 
Namun Komisi II DPR RI meminta agar seluruh tugas pengawasan dalam Pilkada dikoordinir melalui satu pintu yakni melalu Bawaslu sebagai koordinatornya.
 
Bila tidak maka akan terjadi perbedaan penanganan persoalan hukum, sementara dalam Pilkada serentak harus menggunakan UU Tinda Pidana Pemilu. Sementara Polri, Jaksa, KPK hanya menggunakan tindak pidana umum.
 
“Kita meminta agar penegakan hukum untuk tindak pidana Pemilu dikoordinir oleh Bawaslu karena Bawaslu memiliki prosedur tersendiri yakni tindak pidana Pemilu. Sementara kepolisian, KPK, dan Kejaksaan hanya akan menggunakan tindak pidana umum,” ujarnya.(BB/BD)