Mantap! Polisi Gilimanuk Gagalkan Pengiriman 183 Koli 'Daging Sapi Ilegal'

  06 Januari 2018 PERISTIWA Jembrana

baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk kembali berhasil menggagalkan upaya pengiriman daging sapi secara ilegal dari Jawa ke Bali melalui penyebrangan Selat Bali, Jumat (5/1) tengah malam. 
 
Bermula dari pemeriksaan rutin oleh petugas yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk AKP I Komang Muliyadi di pos 2 atau pintu masuk Bali, Pelabuhan Gilimanuk.
 
Sekitar pukul 23.45 Wita datang melintas kendaraan box termoking DK 8265 ON, petugas kemudian memeriksanya dengan teliti dan ditemukan 183 koli atau 2 ton daging sapi beku.
 
 
Petugas kemudian memeriksa dokumen pengiriman daging sapi tersebut, ternyata tidak dilengkapi dengan dokumen sertifikasi kesehatan karantina daerah asal. 
 
Kemudian kendaraan bermuatan 2 ton daging sapi beku yang dikemudikan oleh Agung Widodo (44), asal Sidoarjo, Jawa Timur tersebut diamankan di Mapolsek guna pemeriksaan lebih lanjut. 
 
"Pengemudinya mengaku tidak tahu siapa pemilik daging sapi tersebut. Daging sapi itu diangkut dari Jakarta untuk dibawa ke Denpasar,” terang Kanit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk AKP I Komang Muliyadi, Sabtu (6/1/2018).
 
Lanjut Muliyadi pengiriman daging sapi tanpa dilengkapi dokumen kesehatan karantina asal tersebut melanggar Pasal 6 UU RI No. 16 Tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.(BB)
 
 
BACA JUGA :