Napi 'Sering Kabur' di LP Kerobokan, Begini Saran Jangka Pendek dan Panjang Ombudsman Bali

  11 Desember 2017 OPINI Denpasar

baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Badung. Kaburnya kembali napi warga negara asing di Lapas Kelas II A Denpasar sangat menampar muka serta meragukan kredibilitas penegak hukum. Kerapnya narapidana kabur melarikan diri dari Lapas Kerobokan dinilai sungguh memalukan dan sangat mencoreng aparat terhadap pengelolaan lembaga pemasyarakatan terbesar di Bali tersebut. 
 
Kepala Ombudsman Perwakilan (ORI) Provinsi Bali Umar Ibnu Al Khatab menyatakan Ombudsman Bali yang dipimpinnya sangat menyayangkan kejadian kaburnya kembali narapidana di Lapas Kerobokan ini. Baginya, ini artinya sistem pengamanan Lapas Kerobokan semakin kendor, petugas mulai kehilangan prosedur di dalam mengamankan setiap jengkal tanah dan bangunan lembaga pemasyarakatan Kerobokan Bali yang menyebabkan kaburnya tahanan narkotika asal Amerika itu.
 
 
"Itu (napi kabur) terjadi kendornya pengamanan di LP Kerobokan. Ombudsman belum tahu apakah ada peluang yang diberikan oleh petugas, ini perlu penyelidikan, dan tampaknya pihak kepolisian Badung sudah turun menyelidiki peristiwa ini," kata Umar kepada Baliberkarya.com, Senin (11/12/2017).
 
Untuk itu, Ombudsman Bali berharap ada evaluasi yang menyeluruh dan mendorong agar pimpinan terkait mengambil langkah-langkah praktis untuk menemukan kembali tahanan yang kabur tersebut. Di samping itu Ombudsman juga berharap ada pejabat terkait yang dievaluasi dan diberikan sanksi atas peristiwa ini.
 
 
Selain itu, kata Umar, ia memberikan solusi jangka pendek yaitu melakukan penutupan terhadap setiap celah yang memungkinkan larinya narapidana. Dan jangka panjangnya adalah membuat sebuah penjara yang luas dengan sistem pengamanan yang ketat.
 
"Artinya LP Kerobokan saat ini perlu dipikirkan untuk dipindahkan ke tempat yang baru yang tentunya dilengkapi dengan sistem pengamanan yang maksimum," tegasnya mengakhiri.
 
 
Seperti diberitakan Baliberkarya.com sebelumnya, adapun napi kabur yang bernama Crishan Beasley (32) yang merupakan warga Amerika. Belakangan diketahui ia bersama sesama rekan napi senegaranya atas nama Paul Anthony Hoffman (57) yang menghuni blok Lovina, Kamar Nomor 7 juga ikut kabur.
 
Kapolres Badung AKBP Yudith Satria Hananta, menyatakan kaburnya dua tahanan warga asing itu terjadi pada Senin (11/12) pukul 04.10 Wita pagi. Kapolres Badung mengakui identitas tahanan yang kabur atas nama Crishan Beasley 32 tahun, laki-laki WNA Amerika, alamat Jalan Taman Sari Madu No 2 Kerobokan.
 
 
"Napi ini melanggar Pasal UU RI No 35, tahun 2009 dia penghuni blok Lovina kamar No. 7 dan 1 orang ‎tahanan yang diamankan itu atas nama Paul Anthony Hoffman 57 tahun WNA Amerika, Tunggak Bingin Blok J Desa Sanur itu kita masih lidik, nanti kami infokan kembali ditangkapnya dimana," ungkapnya.
 
Kapolres Badung menyebut berdasarkan pemeriksaan TKP dan saksi-saksi diduga napi asing tersebut kabur melalui plafon kamar 7 blok Lovina. Pihaknya telah melakukan olah TKP dan menginterogasi saksi sebanyak 8 orang. Selain itu, semua petugas piket jaga LP juga telah diinterogasi.
 
 
"Pelaku memotong terali besi diatas plafon, kemudian napi menuruni pagar dengan menggunakan tali dan menuju sisi timur LP dan keluar dengan meloncati pagar timur LP yang berdekatan dengan bedeng tempat tinggal pekerja proyek bangunan yang pas berdampingan dengan LP," pungkasnya.(BB).
 
 
BACA JUGA :