Ombudsman Awasi Penuntasan Kasusnya

Ombudsman Bali Minta Kejaksaan 'Harus Serius' Tuntaskan Kasus Pembobolan 200 M di BPD Bali

  04 Desember 2017 PERISTIWA Denpasar

ilustrasi nett

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Berita heboh dan mengejutkan tentang kasus pembobolan BPD Bali sebanyak Rp 200 miliar yang saat ini dibongkar pihak Kejaksaan Tinggi Bali kini menjadi perhatian banyak pihak. 
 
Bahkan, lembaga pemerintah yang masih dipercaya dan menjadi harapan masyarakat saat ini yakni Ombudsman Bali meminta Kejaksaan Tinggi Bali harus menseriusi kasus pembobolan BPD Bali yang menguras ratusan miliar dana BPD Bali dan kasusnya harus segera diungkap serta para pelakunya segera ditangkap tanpa pandang bulu maupun pilih kasih.
 
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhatab dalam keterangan resminya kepada Baliberkarya.com menyatakan bahwa pembobolan BPD Bali yang nilainya fantastis ini merupakan kejahatan maladministratif yang sangat merusak kepercayaan publik kepada dunia perbankan.
 
"Disebut kejahatan maladministratif karena di satu sisi merugikan negara dan di sisi lain ada penyalahgunaan wewenang oleh mereka yang mengambil keputusan di BPD Bali," tegas Umar, Senin malam (4/12/2017).
 
 
Bagi Ombudsman, kata Umar, penyalahgunaan wewenang adalah satu satu bentuk maladministrasi yang menjadi perhatian Ombudsman.
 
"Oleh karena itu, sekali lagi kami meminta kejaksaan tinggi benar-benar serius mengungkap kasus ini," sentilnya.
 
Umar menegaskan kembali bahwa pasca kasus pembobolan bank "plat merah" yang menggemparkan publik ini, Ombudsman Bali akan mengawal dan mengawasi kinerja Kejati Bali dalam menuntas kasus menguapnya ratusan miliar dana di BPD Bali.
 
"Ombudsman Bali akan memonitoring apa yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Bali agar publik yakin bahwa aparat penegak hukum bekerja dengan benar dan tanpa tebang pilih," tegasnya mengakhiri.(BB).
 
 
BACA JUGA :