Kandangkan Angkutan Online Plat Luar

Tak Patuhi PM 26, Ketua PTOB Sebut Grab dan Uber Salahi Aturan

  02 Agustus 2017 PERISTIWA Denpasar

baliberkarya.com/ist

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Meski sudah berlaku efektif mulai 1 Juli 2017 secara keseluruhan oleh Kementerian Perhubungan, namun sampai saat ini angkutan aplikasi online Grab dan Uber di Bali belum juga memenuhi Peraturan Menteri Nomor PM. 26 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
 
Ketua Persatuan Transport Online Bali (PTOB), Drs. I Wayan Suata menyatakan apa yang disampaikan di media oleh Kadishub Bali IGA Sudarsana sesuai dengan aturan Permenhub (PM) Nomer 26 tahun 2017 bahwa memang Grab dan Uber harus bekerjasama dengan vendor pemilik ijin berupa PT atau Koperasi yang memiliki ijin penyelenggara angkutan yang resmi. 
 
"Saya tidak membela taksi online ataupun taksi konvensional tapi ketika mulai tanggal 1 juli aturan tersebut (PM 26) apabila Grab dan Uber tidak melakukan proses tersebut (pengurusan ijin prinsip dan Kartu Pengawasan) berarti Grab dan Uber sudah menyalahi aturan," ucap Suata kepada awak media, Rabu (2/8/2017).
 
 
Suata yang juga Ketua Asosiasi Sopir Pariwisata Freelance Bali ( ASAPFB) meminta pihak Dishub Bali memanggil perusahaan Grab dan Uber serta pihak terkait khususnya aplikator untuk menyerahkan daftar armada yang dipergunakan oleh Grab maupun Uber. Pasalnya, Suata mengaku banyak kendaraan-kendaraan anggota ASAPFB yang sudah berijin dan sudah bergabung di angkutan online.
 
 
"Saya selaku ketua KSU ASEP Bali yang di ajak kerjasama oleh Uber dab Grab menyampaikan hendaknya Grab dan Uber memberikan laporan kepada Dishub dan Kominfo kendaraan mana saja yang sudah diajak kerjasama oleh Grab dan Uber harus membeberkan bahwa kendaraan tersebut sudah berijin atau tidak," tegasnya.
 
"Saya tidak tahu koperasi dan vendor yang lainnya diajak kerjasama oleh Uber dan Grab apakah mereka sudah memiliki ijin penyelenggara angkutan atau tidak. Seharusnya Dinas Perhubungan Bali memanggil pihak terkait khususnya aplikator untuk menyerahkan daftar armada yang dipergunakan oleh Grab maupun Uber biar jelas," imbuhnya.
 
Suata juga menegaskan jika angkutan online yang masih bernaung pada aplikator yang tidak berijin, maka aplikator tersebut harus berani mensuspent dan menonaktifkan atau memblokir kendaraan tersebut supaya tidak lagi beroperasi. 
 
 
Ia juga mensinyalir banyak angkutan online mendapat ijin kendaraan sewa yang digunakan di Bali tetapi realitanya mereka menggunakan plat luar Bali yang didaftarkan di Grab atau Uber.
 
"Inilah kesalahan dari aplikator harus bisa tegas memantau anggotanya yang tidak taat pada aturan, karena setelah adanya razia yang dilakukan oleh Dishub dan kepolisian, banyak kendaraan yang tidak memiliki ijin dan juga aparat keamanan jangan sampai pilih kasih dalam penindakan.
 
Menurut Suata, penindakan yang dilakukan oleh Dishub Bali dan Polresta Denpasar terhadap angkutan online atau angkutan sewa khusus dan angkutan sewa umum sudah berjalan maksimum,namun perlu harus ditingkatkan lagi. 
 
 
Baginya, bila ada yang melanggar melebihi dari sekali, kendaraan tersebut harus dikandangkan saja sampai ia bisa mengurus proses perijinannya, apalagi kalau kendaraan tersebut plat luar Bali. Jika kendaraan sudah dikandangkan maka sudah menjadi tanggungjawab dari petugas Kadishub maupun pihak keamanan yang lainnya.
 
"Kalau kendaraan online Grab dan Uber sudah plat luar Bali tidak perlu ditilang tetapi kandangkan saja kendaraan tersebut sampai menyelesaikan mutasi, jangan hanya cari makan saja di Bali tetapi bayar pajaknya di luar Bali. Kalau sudah dikandang di kantor Dishub masak ada berani pencuri yang masuk kekandang macan. Hanya saja dalam penindakan ini (pengandangan) saya bilang kurang maksimal," pungkasnya.(BB).