Belum Penuhi PM 26, Kominfo Tegaskan Penindakan Grab dan Uber Ditangan Dishub Bali

  17 Juli 2017 TOKOH Denpasar

ilustrasi

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Kementerian Perhubungan telah menekankan Peraturan Menteri Nomor PM. 26 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek sudah berlaku efektif secara keseluruhan mulai 1 Juli 2017. 

 

Namun sayang, Badan Penanaman Modal dan Perijinanan Provinsi Bali menyatakan sampai saat ini Grab maupun Uber hanya memiliki ijin sebatas portal atau aplikasi semata dan bukan ijin untuk mengelola angkutan umum ataupun taksi.

 

Sejumlah pihak mendesak agar aplikasi Grab dan Uber diblokir untuk sementara serta angkutannya berhenti beroperasi secara liar dijalanan. Pasalnya, aplikasi angkutan online atau angkutan dalam jaringan (daring) asing itu sudah setahun lebih diberi waktu untuk mengurus segala perijinannya agar bisa memenuhi segala aturan yang tertuang dalam PM 26 Tahun 2017 tersebut.

 

 

Terkait hal itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Propinsi Bali, Ir. I Nyoman Sujaya, MT secara tegas menyatakan proses perijinan berkaitan dengan angkutan online sepenuhnya ada di Dinas Perhubungan dan Badan Penanaman Modal dan Perijinanan Provinsi Bali. 

 

BACA JUGA:

6 Desain Motor Masa Depan yang Bikin Kamu "Ternganga"

Jokowi: Apapun Profesinya, Semua Berhak dan Wajib Bela Negara

Waspada, Calo Tipu Korban CPNS Ratusan Korban Jutaan Rupiah

 

Menurut Sujaya, terkait penindakan dan pemblokiran Grab dan Uber di Bali ia berdalih lantaran hal itu merupakan kewenangan Dinas Perhubungan Bali bersama pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pusat di Jakarta. 

 

"Berkaitan dengan proses perijinan dan penindakan angkutan online sepenuhnya ada di Dinas Perhubungan Bali. Kita selaku Dinas Kominfo dimana perananya kita juga sudah berkoordinasi dengan pusat, demikian juga berkoordinasi dimasing-masing provinsi.

 

Pada intinya kita di Dinas Kominfo di Provinsi Bali memang tidak ada kewenangan memblokir angkutan online karena berkaitan dengan pemblokiran aplikasinya (Grab dan Uber) itu sepenuhnya menjadi kewenangan pusat," tegas Sujaya yang dibenarkan Kabid Infrastruktur dan Data Elektronik Diskominfo Bali, I Wayan Sumarajaya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (17/7/2017).

 

 

Terkait rencana pemblokiran aplikasi Grab dan Uber, Sujaya mengaku sudah berkoordinasi dengan Kominfo pusat dan diberikan penjelasannya bahwa pemblokiran aplikasi milik asing ranahnya dilakukan Kominfo pusat di Jakarta atas permintaan Dishub Bali. Ia berterus terang jika Kominfo Bali baru berdiri setelah sebelumnya menjadi satu bagian dengan Dishub Bali. 

 

Sujaya megakui pihaknya masih mencari pola termasuk juga berkoordinasi dengan Kominfo propinsi lainnya berkaitan dengan kewenangan biar nanti tidak berjalan sendiri-sendiri kewenangan yang berkaitan dengan aplikasi angkutan Grab dan Uber.

 

"Kominfo provinsi lainya juga mengatakan peranan pemblokiran Grab dan Uber juga tidak ada di provinsi lainnya. Berkaitan dengan hal kesepakatan yang di tandatangani di Poltabes Denpasar beberapa waktu lalu berkaitan dengan ijin online semuanya yang berwenang dari pusat. Kementerian Kominfo itu nanti bekerjanya sesuai dengan pengaduan dari Kementerian Perhubungan karena ijin angkutan sepenuhnya di Perhubungan," pungkasnya.

 

 

Seperti diketahui sebelumnya, Kepala Badan Penanaman Modan dan Perijinanan Provinsi Bali, IB Made Parwata SH.M.Simenyatakan Grab dan Uber selama ini bertahun-tahun telah menyimpang dari aturan yang seharusnya berlaku dimana aplikasi online Grab dan Uber yang sebatas portal online namun berlaku sebagai operator dengan menentukan harga dan penyimpangan lainnya. 

 

Parwata mengakui pihaknya telah melaporkan Grab dan Uber ke kantor pusat di Jakarta karena dinilai menimbulkan kekisruhan di masyarakat khususnya antar sesama angkutan resmi di Bali.

 

Ia juga menyatakan jika aplikasi Grab dan Uber sebenarnya bukan ijin untuk mengelola taksi hanya ijin membuat portal untuk memudahkan seseorang memesan taksi karena semestinya Grab maupun Uber itu sampai awal Juni sudah bekerjasama dengan angkutan sewa yang punya ijin berupa PT atau koperasi. 

 

 

Sehingga ketika ada sesorang yang memesan taksi, pihak Grab dan Uber yang menghubungkan ke perusahaan taksi, bukan sebaliknya diambil secara pribadi karena itu sudah jelas merugikan yang sudah ada dan jelas-jelas tidak membayar pajak lantaran mobil pribadi dipakai angkutan sehingga sudah sangat jelas Grab dan Uber sudah menyalahi aturan yang ada. Parwata mengungkapkan jika sampai saat ini pihaknya belum mengeluarkan ijin untuk Grab maupun Uber di Bali. 

Ia mengaku persyaratan untuk mencari ijin sewa khusus bukan Rekomtek semata namun ada yang lainnya juga, tetapi jika Rekomtek tidak keluar maka pihaknya tidak berani juga mengeluarkan ijin apalagi kuota angkutan hanya Dishub Bali yang tahu. Baginya, jika Dishub Bali sudah mengeluarkan Rekomtek dan persyaratan lainnya maka pihaknya baru berani mengeluarkan ijin Grab dan Uber.(BB).