Disebut Nikmati Uang USD 84.000

Terbelit Aliran Korupsi Dana e-KTP, Menkumham Yasonna "Diperiksa" KPK

  03 Juli 2017 PERISTIWA Nasional

Ilustrasi

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Nasional. KPK kembali memanggil Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
 
"Ada agenda pemeriksaan saksi-saksi kasus eKTP. Yasonna Hamonangan Laoly akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AA (Andi Agustinus alias Andi Narogong)," kata Febri, Jakarta, Senin (3/7/2017).
 
Sejumlah anggota DPR Komisi II pada saat proyek e-KTP berlangsung juga akan dipanggil oleh penyidik.
 
 
"Sejumlah anggota DPR-RI yang saat itu kita pandang mengetahui atau diduga mendapatkan aliran dana atau untuk pendalaman informasi lain yang relevan direncanakan akan diperiksa minggu depan," kata Febri.
 
Selain Andi Narogong, kasus ini telah lebih dahulu menjerat mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto. Bahkan keduanya telah dituntut oleh jaksa KPK.
 
 
Dalam surat dakwaan terdakwa kasus korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto, Yasonna disebut turut menikmati uang hasil korupsi senilai USD 84.000.
 
Yasonna sebelumnya juga pernah diagendakan diperiksa saat kasus yang menjerat Irman dan Sugiharto dalam tahap penyidikan. Namun, dua kali dia mengkir dari panggilan pemeriksaan.
 
Andi Narogong ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini lantaran diduga menguntungkan diri sendiri, pihak lain, dan korporasi terkait proyek e-KTP. Perbuatan Andi bersama-sama Irman dan Sugiharto itu, diduga menyebabkan negara merugi Rp 2,3 triliun dari proyek senilai Rp 5,9 triliun.
 
Andi sendiri diduga berperan kuat dalam mengatur proyek tender e-KTP. Sejumlah aliran uang pun disebutkan berputar disekitarnya. Salah satu peran besar Andi yakni mengumpulkan perusahaan yang akan bermain di tender proyek e-KTP. Andi dan sejumlah perusahaan yang berkantor di Ruko Fatmawati, Jakarta Selatan berusaha merancang detail proyek yang akan ditenderkan.
 
Atas dugaan itu, Andi dijerat Pasal 2 ayat (1) atas Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.(BB/icom).