Taksi Online Per 1 Juli Tak Mampu Penuhi Aturan PM26/2017, Transport Lokal akan Demo Kantor Grab dan

  03 Juli 2017 PERISTIWA Denpasar

Ilustrasi

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Pemberlakuan Peraturan Menteri Perhubungan atau PM26 tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek sudah berlaku efektif secara keseluruhan mulai 1 Juli 2017 kemarin.
 
Seluruh aliansi sopir dan transport lokal se-Bali yang tergabung dalam Aliansi Sopir Transport Bali atau Alstar-B telah sepakat dalam waktu dekat akan mendemo Kantor Grab dan Uber sebagai penyedia aplikasi, jika taksi online baik Grab maupun Uber tidak penuhi aturan resmi yang telah ditetapkan dari Kementerian Perhubungan itu.
 
Ketua Umum Alstar-B, I Ketut Witra menyatakan sopir lokal Bali tetap menolak taksi online dan jika dibiarkan akan mengurangi citra pariwisata Bali serta merugikan transport lokal karena menggunakan mobil pribadi.
 
 
 
"Kami menolak online beroperasi dan menjamur di Bali.  Apalagi munculnya banyak kasus yang menimbulkan kehancuran transportasi di Bali," ucap Witra.
 
Alstar-B, kata Witra menegaskan sopir lokal Bali menolak dengan tegas angkutan online yang aturannya telah diberlakukan mulai 1 Juli 2017 ini. Ia berharap pemerintah daerah yang terkait segera merespon dan memberlakukan dengan menindak melalui kebijakan dan aturan yang telah ditetapkan atau diberlakukan oleh pihak Kemenhub tersebut.
 
"Mulai1 Juli Wagub, DPRD dan Bupati Badung siap membantu kita mengusir angkutan online di Bali. Ijin khusus akan diberikan seluruhnya untuk angkutan transport lokal. Karena itu kita akan berjuang Grab dan Uber tidak ada di Bali. Mari ajegkan Bali, kitalah yang memiliki Bali, jangan sampai hanya jadi penonton di Bali," tegasnya.
 
 
Witra juga menyebutkan wisatawan hanya datang dan transit saja di Bali, apa sebabnya itu? Inilah katanya yang harus dipikirkan agar turis itu tidak meninggalkan Bali. Padahal jika pemerintah pusat dan daerah tidak tegas memikirkan persoalan yang terjadi turis akan hanya singgah di Bali. Seperti sekarang wisatawan hanya transit di Bali, satu hari langsung pergi ke daerah lain. 
 
"Inilah yang harus dipikirkan gubernur. Seperti persoalan angkutan online ini, jika mulai 1 Juli ini pemerintah tidak tegas menindak angkutan online maka kita harus demo Kantor Grab dan Uber. Jika tidak mau demo harus ditutup angkutan online di Bali. Pemerintah diharapkan bisa bersinergi karena Alstar-B ini selalu ada," tandasnya mengakhiri.(BB).