Dewan Telusuri Calon Siswa SMK Negeri 5 Negara Jalani Tes Fisik "Bugil"

  24 Juni 2017 PERISTIWA Jembrana

Baliberkarya.com/ist

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Mencuatnya kasus calon siswa/siswi SMK Negeri 5 Negara yang wajib mengikuti tes fisik dengan cara "bugil" ternyata disikapi serius oleh Komisi A DPRD Jembrana, Sabtu (24/6/2017).
 
Ketua Komisi A DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutarmi hari ini bersama sejumlah anggota langsung menelusuri kebenaran info tersebut dengan cara menemui sejumlah calon siswa/siswi yang mendaftar di sekolah tersebut.
 
Ada beberapa calon siswa dan calon siswi ditemui Komisi A DPRD Jembrana. Calon siswa/siswi yang didatangi tersebut seluruhnya berasal dari Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo dan telah mendaftar di SMK Negeri 5 Negara.
 
 
"Dari beberapa calon siswa dan calon siswi yang kami temui dan kami mintai keterangan ternyata memang benar mereka diminta bugil oleh panitia tes fisik," ucap Sri Sutarmi, Sabtu (24/6/2017).
 
Menurut keterangan beberapa siswa yang ditemuinya permintaan "bugil" tersebut adalah untuk memeriksa tubuh calon siswa atau pendaftar apakah bertato atau tidak.
 
Tenisnya, calon siswa atau pendaftar laki-laki diperiksa oleh seorang guru laki-laki dan pengurus Osis dengan membuka seluruh pakaian hingga "bugil".
 
Sedangkan calon siswi atau pendaftar wanita diperiksa fisik oleh seorang guru wanita dengan cara meminta siswi melepas baju, BH dan rok sehingga yang tersisa hanya celana dalam saja.
 
"Ini baru keterangan dari sejumlah calon siswa dan calon siswi yang kami temui. Nanti masalah ini akan kami cek ke sekolah apakah benar ini terjadi dan jika benar apa alasannya,” ungkapnya.
 
 
Sambungnya, jikapun hal ini benar berarti sudah melanggar moral dan etika dan sungguh tidak wajar serta tidak etis diperlakukan terhadap calon siswa/siswi.
 
Sementara itu, I Putu Duita, anggota Komisi A DPRD Jembrana menambahkan, pihaknya juga nanti akan mengecek regulasi atau dasar hukum yang digunakan pihak sekolah untuk membuat syarat khusus penerimaan siswa baru.
 
"Jika syarat khusus yang dibuat pihak sekolah ternyata tidak ada dasar hukumnya jelas itu melanggar dan keterlaluan. Ini yang akan kita cek ke sekolah," terang Duita.
 
Baginya, syarat khusus yang dibuat pihak sekolah tanpa dasar hukum yang jelas bisa dikatakan merampas hak seseorang untuk mendaftar atau menempuh pendidikan yang layak. Mengingat, jika syarat khusus tersebut tidak bisa dilewati calon siswa/siswi, mereka tidak diberikan kesempatan untuk mendaftar.(BB).