Pengurus Utama Pura DIpanggil Polisi

Dana 37 Miliar Masih Belum Jelas, Sisa Dana 1,8 Miliar Diblokir Pengurus Utama

  07 Juni 2017 PERISTIWA Tabanan

Baliberkarya.com

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

BaliBerkarya.com-Tabanan. Pengurus utama Pura Ulun Danu Beratan I Putu Soma Artha dipanggil satuan unit III reskrim Polres Tabanan, terkait pemblokiran sisa dana papahan senilai 1,8 Miliar di salah satu bank daerah, di wilayah Kecamatan Baturiti Kabupaten Tabanan.
 
I Putu soma dimintai keterangan oleh tim penyidik, di ruangan unit III Reskrim sejak pukul 08:30 wita, pada Rabu (7/5/2017) untuk mengetahui tujuan dari pengurus pura terhadap pemblokiran sisa dana papahan senilai 1,8 Miliar tersebut.
 
Kehadiran pengurus utama Pura Ulun Danu Beratan ini ke Polres Tabanan dengan menggunakan pakian adat madya, yang hanya didampingi oleh pengawas pura I Gede Putu Karpana yang menunggu di ruang KBO reskrim.
 
 
BACA JUGA : 
 
I Gede Putu Karpana yang sempat kami konfirmasi, terkait pemanggilan pengurus utamanya ke polres menjelaskan jika sebelum melakukan pemblokiran dana sebesar 1,8 miliar tersebut pihaknya sudah melalui hasil kesepakatan bersama.
 
"Untuk menghindari hal yang tidak kami inginkan mengingat dana papahan ini masih ada masalah terkait pertanggungjawabanya, oleh empat orang pengurus pura sebelumnya” tandasnya sambil menuju ruangan reskrim Polres Tabanan.
 
Kanit III reskrim Polres Tabanan Iptu I Putu Subita Bawa belum berkenan memberi komentar banyak terkait pemanggilan pengurus utama Pura Ulun Danu. "Akan tetapi pemanggilan ini masih ada kaitanya dengan pertanggungjawaban dana papahan senilai 37 Miliar dan pemblokiran dana papahan senilai 1,8 Miliar yang di lakukan pengurus pura” jelasnya singkat. (BB)