Golkar Soriti Perbekel dan Perangkat Desa yang Jadi Pimpinan Partai

  26 April 2017 POLITIK Jembrana

Baliberkarya.com/ist

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Dalam rapat Paripurna DPRD Jembrana, Selasa (25/4) lalu dengan agenda pandangan Fraksi, Partai Golkar menyoroti banyaknya perbekel dan perangkat desa yang menjadi pengurus partai politik. 
 
Padahal secara tegas aturan undang-undang melarang perangkat desa dan perbekel berpolitik praktis. Terkait hal tersebut, partai berlambang beringin itu mempertanyakan sikap pemerintah yang terlihat tidak tegas.  
 
Disebutkan, sebagian besar dari 41 desa di Jembrana, perbekel dan perangkat desannya menjadi pengurus partai politik tertentu. 
 
Padahal menurut Dekrit, amanat Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada Pasal 29 dan Pasal 51 huruf g, Kepala Desa dan Perangkat Desa dilarang menjadi pengurus partai politik. 
 
"Aturan tersebut bertujuan agar tidak ada unsur politik dalam memimpin masyarakat dan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa itu sendiri,"jelasnya.
 
Ketika seorang perbekel atau perangkat desa melangar larangan-larangan yang ada maka perbekel dan perangkat desa akan dikenai sanksi administratif baik berupa teguran lisan maupun teguran tertulis. 
 
Apabila dalam hal sanksi administratif tidak dilaksanakan oleh perbekel dan perangkat desa, dapat dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjukan dengan pemberhentian.
 
"Kenyataan ada banyak Perbekel dan Perangkat Desa merangkap menjadi pengurus partai politik Ini jelas-jelas melanggar Undang-Undang Mengapa hal ini tetap dipertahankan," tegasnya. 
 
Fraksi Partai Golkar, lanjutnya, tidak bisa tutup mata lagi terhadap model arogansi yang dibuat mengakar seperti ini. Ke depan mulai saat ini sebelum sanksi bagi setiap pelanggar terhadap UU, PP, Permendagri dan Perda dilaksanakan, fraksi Partai Golkar meminta pemerintah daerah untuk mengambil langkah yang tepat dan cepat.
 
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa I Gusti Ngurah Sumber Wijaya mengatakan, sependapat dengan pemandangan dewan untuk menerapkan pasal 29 dan pasal 51 UU No 6 2014 termasuk pasal 52.  
 
"Setiap pelantikan perbekel maupun rapat koodinasi tatap muka dengan perangkat desa kami selalu menekankan agar perangkat desa tidak berpolitik praktis lebih-lebih sebagai pengurus partai politik, kami akan pertegas kembali termasuk mendata apakah ada perangkat desa sebagai pengurus partai politik,"pungkasnya.(BB)