SKPD dan Budpar Tak Ditindak

Penegakan Hukum Bansos 'Wayan Kicen' Penuh Rekayasa dan 'Muatan Politis'

  26 April 2017 PERISTIWA Denpasar

Baliberkarya.com/ist

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Kasus bantuan sosial (bansos) atau hibah yang menimpa anggota DPRD Klungkung dari Fraksi Partai Gerindra, Wayan Kicen Adnyana yang menyeret anaknya Ketut Krisna Adi Putra terus bergulir. Namun, pemerhati hukum dan rekan separtai Wayan Kicen sangat menyayangkan penindakan dan penegakan kasus hukum yang mereka nilai penuh rekayasa dan kental bernuansa politis.
 
Salah satu pemerhati hukum yang dulu sama-sama dalam satu Partai Gerindra dengan Wayan Kicen yakni Sastrawan Rita kini mengaku sangat prihatin yang menimpa Kicen beserta anaknya, dimana seolah-olah mereka dihukum telah bersalah oleh banyak pihak. Padahal ada itikad baik yang sudah dilakukan oleh anaknya Kicen yakni Ketut Krisna Adi Putra selaku penerima bansos yang sudah menjadi tersangka itu telah mengembalikan dana hibah atau bansos sebelum kasusnya berada di petugas kepolisian, yang bisa dikatakan sudah bersih dari hukum.
 
"Dari sanalah beliau (Kicen) kooperatif dan disanalah ada kesan seperti penegak hukum di Klungkung tebang pilih dan penuh rekayasa. Kicen selaku anggota dewan yang juga sebagai teman saya waktu di Gerindra dan juga beliau punya fungsi sebagai dewan menjembatani dalam melayani masyarakat justru ditetapkan menjadi tersangka, tetapi SKPD yang pengguna anggaran belum tersentuh sama sekali dengan sikap ini kami sangat menyayangkan sama sekali," keluh Sastrawan Rita kepada awak media di Denpasar, Rabu (26/4/2017).
 
Tidak hanya itu, Sastrawan juga mengungkapkan jika Kicen juga selama ini mendapatkan tekanan-tekanan politik sehingga seperti apa yang dimuat di media cetak dua hari lalu. Ia juga menyayangkan oknum jurnalis di Kabupaten Klungkung seakan-akan ikut mendorong untuk proses hukumnya di percepat sehingga pemberitaan menjadi tidak berimbang. 
 
Untuk itu, ia berharap masyarakat Klungkung agar cerdas dalam memilah dan menilai dalam memberikan ruang baik kepada Wayan Kicen dan anaknya Ketut Krisna Adi Putra yang mungkin khilaf.
 
"Setahu saya niat baik yang dilakukan anak Kicen sudah berniat baik untuk mengembalikan uang cash dan sepenuhnya tidak pernah dimuat dimedia di Klungkung sehingga berita itu tidak berimbang dan terbangun opini untuk mempengaruhi proses hukum yang sedang berlangsung dan mempengaruhi ketegasan hukum. Kita tidak bisa menjustice begitu saja, dan perlu kita sukuri bahwa ada kesadaran dan niat tulus anaknya Kicen untuk mengembalikan uang tersebut sebelum kasus hukum diusut petugas," ungkapnya. 
 
"Dengan mengembalikan uang tersebut, jelas tidak ada kerugian negara dan menurut informasi bahwa sampai hari ini audit BPK menyatakan tidak ditemukan kerugian negara. Sedang untuk menjadi salah satu syarat dalam pidana korupsi yang tidak ditindaklanjuti ada audit dari BPK," imbuhnya. 
 
 
Melihat realita tersebut, Sastrawan berharap agar proses hukum diteggakkan seadil-adilnya dan segera bisa selesai, walaupun masih ada tindakan hukum yang dilakukan oleh Ketut Krisna Adi Putra yang diduga kemungkin hanya niat melakukan pemalsuan tanda tangan tetapi, bentuk dari kerugian negara sudah tidak ada karena mereka sudah mengembalikan sepenuhnya 100 persen jauh sebelum proses ini sampai ke proses hukum. 
 
Menurutnya, dengan adanya indikasi ini sudah sangat jelas dan masyarakat luas sudah tahu bahwa kepentingan politis sangat kental sekali muatan politisnya kerena Ketua DPRD Klungkung yang juga Ketua Partai Gerindra baru jadi tersangka sWayan Kicen sudah mau di PAW padahal belum ada keputusan inkrah. 
 
"Seharusnya tidak perlu terburu-buru dalam membuat keputusan sehingga semakin jelas ada kepentingan politis dibalik kaus ini. Yang jelas Wayan Baru selaku Ketua DPC Gerindra dan DPRD Klungkung seharusnya melakukan pembinaan atau mempertanyakan dulu duduk permasalahannya dan jangan langsung main PAW dulu," sindirnya.
 
Parahnya lagi, kata Sastrawan, dalam penegakan hukum sangat jelas telah terjadi tebang pilih dan tidak menyampaikan kepada publik secara transparan. Pasalnya. Selama ini yang disampaikan ke publik hanya kesalahan kekeliruan hukumnya, tetapi dalam proeses pengembalian uang bansos belum dan tidak pernah disampaikan. 
 
Ia menerangkan jika proses hibah atau bansos itu berawal dari proposal dan proposal dibuat oleh kelompok atau organisasi, kemudian ppoposal itu diteruskan kepada Wayan Kicen sebagai wakil rakyat yang hanya memfasilitasi dan meneruskan ke fraksi dan oleh fraksi lalu diteruskan Kesra.
 
"Setelah di Kesra ini mestinya proposal itu ditindak lanjuti dan diteruskan ke SKPD, jadi untuk proposal pembangunan pura itu diteruskan ke Budpar, selanjutnya Budpar melakukan verifikasi kelapangan, sehingga nanti hasil verifikasi dilapangan Budpar memberikan disposisi tentang permohonan proposal itu apakah bisa ditindaklajuti atau tidak apakah itu sah atau legal," terangnya seraya menyebut permasalahan ini aneh kenapa di posisi Budpar itu sampai bupati menandatangani surat perintah pengeluaran surat itu dan tidak ada laporan yang menyatakan bahwa proposal itu fiktif dan baru setelah dana itu keluar dilakukan monet oleh Budpar dan Kesra baru itu dinyatakan proposal Ketut Krisna Adi Putra itu fiktif.
 
Sastrawan memandang semestinya fiktif atau tidaknya proposal itu dilakukan penelitian oleh Budpar, dan jika memang verifikasinya itu benar tidak akan mungkin disposisi Budpar kepada bupati bahwa proposal itu benar. Anehnya, sambung Sastrawan, yang menjadi pertanyaan kenapa Budpar sama sekali tidak tersentuh, dan di dalam kasus Wayan Kicen dan anaknya justru dilompati tanpa diperiksa dan ditindak.
 
"Seharusnya Budpar dulu diperiksa ditindak, bukan langsung tertuju Wayan Kicen sebab Kicen hanya memfasilitasi saja tentu tidak mempunyai kewenangan bisa memberi atau tidak karena yang berwenang adalah aparat birokrasi dalam hal ini Budpar sebagai leading sektornya, sehingga kasus ini menjadi janggal dan kejanggalan itu tidak pernah disentuh sebagai kapasitasnya yang mengeluarkan anggaran," sesalnya mengakhiri.(BB).