Perpanjang SIM Kini Mudah Bisa di Mana Saja, Begini Caranya!

  11 April 2017 PERISTIWA Nasional

Baliberkarya.com/ist

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Nasional. Korlantas Polri telah melakukan inovasi baru, di mana layanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dilakukan secara online.

Pendaftaran membuat atau memperpanjang SIM dapat dilakukan dari mana saja melalui www.korlantas.polri.go.id. Layanan ini berlaku untuk golongan SIM A dan SIM C.

Tahapan pembuatan dan perpanjangan SIM dimulai dari mengakses website Korlantas Polri kemudian memilih kategori "Pendaftaran SIM Online" pada menu "˜Pelayanan"™

Pemohon akan menemukan pilihan jenis permohonan, mulai dari perpanjangan atau pembuatan SIM baru. Untuk perpanjangan SIM tidak perlu ujian teori atau praktik.

Setelah mengisi data diri secara lengkap sesuai dengan yang tertera pada E-KTP, data bisa di- 'Submit'. Pemohon akan mendapatkan kode booking dan notifikasi via e-mail. Yang nantinya harus di-print.

Selanjutnya, surat kode bookin, Surat Keterangan Dokter, SIM lama, KTP & dua Fotokopi KTP dibawa ke Satpas atau Gerai atau SIM Keliling yang sudah Pemohon pilih.

Setelah diverifikasi pemohon melakukan pembayaran. Kemudian pemohon akan mendapatkan nomor panggilan untuk foto, pemindai sidik jari, dan tanda tangan. Setelah itu pemohon akan mendapatkan SIM baru.

Namun jika pemohon ingin membuat SIM baru, sebelum foto, sidik jari dan tanda tangan, pemohon terlebih dahulu menjalani serangkaian ujian teori dan pratik. Apabila lulus, SIM baru siap dicetak.(BB/net).