Persoalkan Pemberlakuan IMTA, DPRD Bali Datangi Kemenaker

  07 April 2017 PERISTIWA Nasional

Baliberkarya/ist

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Nasional. Masalah pemberlakuan IMTA (ijin memperkerjakan tenaga asing) yang waktunya sangat pendek yakni 6 bulan masih dipersoalkan kalangan wakil rakyat di DPRD Bali. Untuk meminta klarifikasi atas pemberlakukan ijin tersebut, Komisi IV DPRD Bali melaksanakan koordinasi ke Kementerian Tenaga Kerja, cq.Dirjen Bina Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja, Jumat (7/4/2017),
 
 
Rombongan dipimpin Wakil Ketua Komisi IV Nyoman Wirya didampingi anggota Komisi dan staf. Hadir pula Kadisnaker dan ESDM. Bali Ketut Wija didampingi Kabag Penempatan TKI . Wiranatha. Rombongan diterima Kabag Hukum dan Kerjasama Luar Neger Kemenaker Diar Riga Pasaribu bersama jajaran Dirjen Binapenta dan PKK.
 
Selain masalah IMTA, wakil rakyat Bali juga mempertanyakan sosialisai terkait dengan kebijakan yang harus diselesaikan dan disampaikan dengan cepat sehingga provinsi lebih cepat melaksanakan kebijakan. Juga dikoordinasikan masalah dana atau kuota job fair agar kuantitasnya lebih banyak untuk Bali. Masalah lainnya adalah bantuan dana dan peralatan untuk pelatihan tenaga kerja terutama di kapal pesiar dan tenaga kerja bidang pariwisata.
 
 
Pihak kemenaker menjelaskan, IMTA sesungguhnya terdapat 2 macam yaitu jangka pendek dan jangka panjang. Jangka pendek berlaku 6 bulan dan tidak dapat diperpanjang. Sedangkan IMTA   jangka panjang di atas 6 bulan baru bisa diperpanjang, itupun sesuai jenis pekerjaannya.
 
Masalah bantuan peralatan dan kuota job fair pihak provinsi diminta mengajukan permohonan ke Kemenaker.(BB)