2 Petugas Pungut Retribusi Terminal Terjaring OTT Tim Saber Pungli

  22 Maret 2017 PERISTIWA Jembrana

Baliberkarya.com

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Jembrana berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan pungli di Terminal Gilimanuk.

Dua orang yang diduga pungli terkait retribusi Terminal dibekuk personil Pokja Intelijen. Dari tangan terduga juga diamankan barang bukti uang ratusan ribu rupiah.

BACA JUGA : Awas! Susu Segar Sapi Beku Diselundupkan Dari Jawa Ke Bali

Penangkapan ini berawal dari informasi bahwa ada dugaan pungli terkait kendaraan yang masuk ke Terminal Gilimanuk khususnya travel. Oleh petugas dari Intelejen, kemudian dilakukan penyanggongan.

Hingga akhirnya petugas mengamankan petugas pungut retribusi dari Perusda Jembrana yang menerima uang dari sopir angkutan travel.

Wakil Ketua I, Pokja Intelijen Satgas Saber Pungli Kabupaten Jembrana, AKP I Made Berata kepada wartawan Rabu (22/3) siang membenarkan adanya OTT di pintu keluar Terminal Gilimanuk tersebut.

Dua orang yang diduga pungli adalah karyawan Perusda berinisial IKT (56) asal Lingkungan Jineng Agung, dan IBPCW (22) asal Banjar Candikusuma, Desa Candikusuma, Melaya. AKP Berata yang juga Kasat Intel Polres Jembrana ini sebelumnya juga telah menerima keluhan masyarakat khususnya para sopir roda empat sejak pemindahan Pos Pemeriksaan KTP Gilimanuk ke Pintu masuk Terminal Gilimanuk.

Mobil pribadi dan angkutan umum yang keluar dari Pelabuhan Gilimanuk diarahkan oleh Petugas Perhubungan masuk ke Terminal guna pemeriksaan KTP. Namun, saat keluar dari Terminal, kendaraan dikenai retribusi.



Sayangnya, diantaranya tidak diberikan karcis atau masuk kantong sendiri. Bahkan disinyalir ada sogokan dari para sopir travel untuk petugas.

Saat tertangkap tangan, IBPCW sedang menerima uang Rp 15 ribu dari sopir travel dengan nomor polisi DK 1102 AS inisial IM (39) asal, Jember, Jawa Timur. Ketika polisi menggeledah pelaku, juga ditemukan barang bukti uang tunai Rp 296.900 berikut puluhan lembar karcis retribusi Rp 2 ribu dan Rp 3 ribu dalam tas pinggang.

BACA JUGA : Cewek Kafe 'Dewi' Tersangka Narkoba Kini Jadi DPO Polres Jembrana

"Karcis tersebut diantaranya masih utuh, namun juga sudah ada yang dirobek," terang Berata, Rabu (22/3/2017).

Saat dilakukan pemeriksaan, menurutnya, pelaku mengakui tidak semua kendaraan keluar terminal diberikan karcis. Semestinya sesuai peruntukkannya retribusi Rp 2 ribu dikenakan untuk Mini Bus, Colt Isuzu, Sedan, Jeep dan Pick Up.

Sedangkan untuk bus dikenai retribusi Rp 3 Ribu. Setelah diperiksa lebih lanjut, jumlah karcis yang sudah dirobek yakni 79 lembar untuk nominal Rp. 2 ribu dan 8 lembar nominal Rp. 3 ribu. Seharusnya terkumpul Rp 182 ribu, tetapi polisi mendapati Rp 214.900 atau ada selisih lebih.

Dari pengakuan tersangka pula, biasanya kelebihan uang dibagi rata dengan petugas pungut yang bertugas. Keduanya disinyalir karena melanggar pasal 48 Perda Kabupaten Jembrana Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.

BACA JUGA : Mih Ratu! Akibat Gempa, Puluhan Rumah dan Merajan Warga Rusak

Setelah dilaksanakan pemeriksaan oleh Pokja Penindakan, kedua Petugas Pungut ini selanjutnya diserahkan kepada Pihak Inspektorat Kabupaten Jembrana untuk penindakan lebih lanjut.

IBPCW  mengaku belum genap sebulan bekerja menjadi Petugas Pungut di Terminal Gilimanuk itu. Di sisi lain, IKT yang merupakan Kordinator Retribusi Terminal mengatakan ada enam personil Petugas Pungut dengan dua orang pershitfnya.(BB).