Rapat Paripurna, DPRD Tabanan Ajukan Ranperda Inisiatif tentang Nelayan dan CSR

  06 Maret 2017 PERISTIWA Tabanan

Baliberkarya/ist

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Tabanan. Dalam mendorong pembangunan ekonomi di daerah guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat, DPRD Kabupaten Tabanan kembali berinisiatif mengusulkan 2 Ranperda. Dua buah Ranperda tersebut adalah Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan dan Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).        
 
 
Dua buah Ranperda tersebut dijelaskan Komisi-Komisi DPRD Kabupaten Tabanan yang dibacakan oleh I Gusti Nyoman Omardani dari Fraksi PDIP dalam sidang Paripurna, Senin (6/3/2017) di Aula DPRD Tabanan.
 
Hadir dalam sidang tersebut Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti didampingi Ketua DPRD I Ketut Boping Suryadi, Wakil DPRD Sri Labantari.
 
Omardani mengatakan pihaknya telah menginisiasi penyusunan 2 Ranperda sebagai Ranperda Inisiatif DPRD, yang penyusunannya sudah mengacu pada Naskah Akademik.
 
“Rencana ini pun telah ditetapkan dalam keputusan DPRD Kabupaten Tabanan Nomor 21 tahun 2016,”  tukasnya.
 
Dijelaskannya adapun alasan dan pertimbangan yang mendasari mengapa kedua materi tersebut diputuskan untuk dibentuk adalah tidak lain demi kesejahteraan masyarakat. Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudi Daya ikan bermaksud agar menghilangkan kondisi kumuh perkampungan nelayan.
 
“Kumuh itulah gambaran kondisi kampung-kampung nelayan. Keadaan ini juga mencerminkan kurangnya kesejahteraan nelayan, karena hasil tangkapannya hanya untuk memenuhi kebutuhan konsumsi sendiri”, jelas Omardani.
 
Dirinya menambahkan, pengolahan hasil tangkapan biasanya dilakukan secara sangat sederhana dan tradisional dengan harga jual yang relatif rendah. Sehingga sangat sulit dapat menopang ekonomi keluarganya.
 
“Nelayan mempunyai peranan yang sangat penting dan stragis dalam peningkatan kesempatan kerja untuk meningkatkan taraf hidup. Kalu situasinya seperti ini akan menghambat tumbuhnya minat masyarakat menjadi nelayan,” ujarnya.
 
 
Karena kondisi itulah, upaya perlindungan dan pemberdayaan ini harus memiliki landasan hukum sebagai dasar penyelenggaraannya. Bentuk hukum yang digunakan adalah Perda yang dibentuk sesuai dengan prosedur mengikuti peraturan perundang-undangan yang ada. Dirinya juga menyebutkan perlunya regulasi sebagai dasar untuk memberikan perlindungan terhadap pembudi daya ikan.
 
“Diantaranya, Terdapat potensi sumber daya yang melimpah baik sumber daya alam, air maupun sumber daya manusia. Dan Banyaknya kelompok petani dan kelompok pembudi daya ikan tidak bisa mengembangkan usahanya," jelasnya.
 
Sedangkan mengenai Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dikatakannya tanggung jawab perusahaan yang disebut juga CSR (Corporate Social Responsibility). Dalam konsep Negara kesejahteraan (welfare state), sesungguhnya tanggung jawab sosial merupakan urusan Negara.
 
“Dalam perkembangannya sekarang ini suatu perusahaan tidak bisa mengabaikan fungsi dan tujuan sosial lainnya. Perusahaan dituntut tidak hanya memperhatikan keuntungan ekonomi semata dengan mengabaikan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat. Perusahaan harus ikut dalam cakupan dan tanggung jawabnya turut serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Diantaranya ikut menangani dan memecahkan persoalan masyarakat seperti, berkontribusi mengatasi masalah sosial dan pembangunan sosial termasuk keadilan sosial,” ungkapnya.
 
Dalam konteks mendorong pembangunan ekonomi di Daerah guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat, maka dalam implementasi tanggung jawab sosial perusahaan perlu diatur dalam bentuk Perda.
 
pihaknya menjelaskan, Tahun 2015 terdapat sebanyak 78 perusahaan yang terdaftar di Kab Tabanan. Dari jumlah tersebut hanya 2 perusahaan yang sudah melaksanakan tanggung jawab sosialnya. Yang lain entah kemana.
 
 
“Atas fenomena tersebut dukungan dari sektor hukum sangat diperlukan didalam mengimplementasikan tanggung jawab sosial perusahaan. Adanya suatu legalisasi dengan memasukan konsep tanggung jawab sosial perusahaan ke dalam Perda dapat dipandang sebagai salah faktor yang dapat mempengaruhi perilaku perusahaan,” imbuhnya.
 
Komisi-Komisi DPRD Tabanan mengharapkan Bupati Eka segera menyampaikan pendapat terhadap kedua Ranperda tersebut. (BB)