Operasi Simpatik Agung, Kasat Lantas Tegur 10 Pengendara

  05 Maret 2017 PERISTIWA Jembrana

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Jembrana. Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Jembrana dengan menerjunkan puluhan anggotanya, Sabtu (4/3/2017) malam menggelar Operasi Simpatik Agung di Jalan Sudirman, Kota Negara.
 
Operasi serangkaian pengamanan Raja Arab Saudi Salman bin Abdul Aziz Al Saud liburan di Bali juga melibatkan fungsi lain di Jajaran Polres Jembrana dan polisi bersenjatakan laras panjang dari Brimob Detasemen C Polda Bali.
 
Operasi yang dipimpin Kabag Ops Polres Jembrana Kompol Ketut Sukarta ini memeriksa dengan ketat setiap kendaraan yang melintas di jalur nasional Gilimanuk-Denpasar depan Pos Sudirman Agung.
 
Selain memeriksa surat kendaraan, SIM dan kelengkapan kendaraan lainnya, aparat kepolisian juga memeriksa barang bawaan. Bahkan petugas harus membuka bagasi kendaraan guna mengantisipasi masuknya barang berbahaya ke Bali.
 
 
"Fokus sasaran utama kita adalah narkoba dan barang berbahaya yang dapat menggangu kamtibmas seperti sajam, senpi dan handak serta orang terduga teroris" ujar Kasat Lantas Polres Jembrana AKP Nyoman Sukadana seizin Kapolres Jembrana.
 
Menurutnya, giat pengawasan melalui pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas disepanjang jalur nasional sejatinya rutin dilakukan, bahkan dilakukan disetiap Polsek di wilayah hukum Polres Jembrana. Namun lebih ditingkatkan serangkaian kedatangan Raja Arab Saudi berlibur di Bali.
 
"Kami menemukan 10 pelanggaran. Karena ini terkait Operasi Simpatik Agung, mereka kami tindak dengan teguran" ujarnya.
 
Sukadana menjelaskan tujuan dari giat Operasi Simpatik Agung adalah memberikan edukasi secara persuasif bagi pengguna jalan raya dengan harapan kedepannya dapat lebih mematuhi rambu-rambu dan peraturan lalu lintas.
 
Sepuluh pengendara yang mendapat teguran diantaranya, 3 orang pengendara motor karena masa berlaku SIM sudah lewat, 1 orang belum memiliki SIM, 1 orang sopir karena dimensi muatan melebihi batas, 1 orang sopir karena kendaraan yang digunakan salah peruntukan, 1 pengendara motor karena menggunakan spion tidak standar dan 3 orang pengendara motor yang menggunakan helm tidak standar. (BB).