Tuding SBY, Antasari Bisa Kembali Masuk Penjara

  17 Februari 2017 POLITIK Nasional

istimewa

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Nasional. Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil mengatakan tudingan mantan Ketua KPK Antasari Azhar yang mengaku dikriminalisasi oleh mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bisa mengantarkannya kembali masuk ke penjara.
 
 
Sebab, Antasari diduga melakukan pencemaran nama baik kepada Presiden RI Ke-6 jika tidak memiliki bukti yang kuat tentang kriminalisasi yang dimaksud itu.
 
"Kalau kemudian nanti substansi pencemaran nama baik itu benar ditemukan, bisa saja seperti itu ya balik lagi (ke penjara)," kata Nasir di Gedung DPR.
 
Anggota Fraksi PKS ini mengatakan harusnya Antasari berpikir panjang dan mempertimbangkan lagi sebelum menyampaikan pernyataan adanya dugaan kriminalisasi.
 
 
 
"Makanya ada ungkapan mulutmu harimau mu," ujarnya.
 
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengabulkan grasi yang diajukan Antasari Azhar terpidana kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasruddin Zulkarnaen pada Januari 2017.
 
Kemudian, Antasari membuat laporan dugaan rekayasa hukum yang sempat dialaminya ke Bareskrim Polri pada Selasa (14/2/2017). Bahkan, dia mengaku dikriminalisasi oleh Ketua Umum Partai Demokrat SBY yang saat itu menjadi Presiden Republik Indonesia Ke-6.
 
 
Antasari divonis 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan Nasruddin Zulkarnaen, kemudian dia menjalani dua pertiga dari hukuman dan mengajukan permohonan bebas bersyarat pada November 2016.(BB/inilah).