Tolong Hati-hati! Bank Indonesia Ungkap 70 Money Changer di Bali Bodong

  16 Februari 2017 PERISTIWA Denpasar

istimewa

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Sebagai daerah tujuan pariwisata domestik ataupun mancanegara, Bali tidak terlepas dari berbagai fasilitas ataupun layanan yang diberikan, salah satunya yaitu keberadaan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) atau yang kerap disebut 'Money Changer'.
 
 
Berdasarkan data yang dimiliki KpW BI Bali bahwa Money Changer ada sekitar 142 kantor pusat, dan 547 kantor cabang yang resmi terdaftar. Sedangkan yang belum terdaftar terdapat sekitar 70 KUPVA dan tersebar di wilayah Badung dan Kuta belum berijin alias bodong. 
 
"Bagi yang belum terdaftar Bank Indonesia memberikan tengat waktu pengajuan ijin hingga 7 April 2017. Tapi bila melewati batas waktu yang ditentukan tetap tidak mengajukan ijin maka diharuskan untuk menghentikan operasionalnya," ucap Kepala KpW BI Bali, Causa Iman di Denpasar, Kamis (16/2/2017).
 
Menurut Causa, hal itu telah sesuai atau merujuk pada UU No. 7 Th 2011 tentang Mata Uang yang dipertegas lagi melalui PBI No. 17/3/PBI/2015 tentang kewajiban penggunaan rupiah di wilayah NKRI. 
 
"Transaksi yang masih menggunakan mata uang asing selain Rupiah dapat bekerjasama dengan KUPVA berijin yang ada dilingkungan tempat usahanya atau menggunakan kartu kredit dan debit, agar terhindar dari sanksi pidana," pintanya. 
 
 
Hal senada juga disampaikan Kepala Divisi Sistem Pembayaran, Zulfan Nukman yang juga menghimbau masyarakat jika menemukan KUPVA non berijin untuk segera melaporkan pada pihaknya, atau kepolisian terdekat. 
 
Baginya, keberadaan KUPVA berijin mampu meningkatkan kredibilitas, mengurangi resiko penipuan, penyelenggara mendapat penyuluhan, mendukung perluasan usaha, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terutama para wisatawan. 
 
"Dengan mengantongi ijin otomatis KUPVA akan terhindar dari pengelolaan uang seperti 'money loundry' ataupun dari transaksi narkotika. Transaksi KUPVA di Bali dari data yang kita punya cukup besar yaitu Rp. 31 Triliun. Itu dalam bentuk transaksi Uang Kertas Asing (UKA) ataupun Travel Cheque," jelas Zulfan.
 
Lebih jauh ia memaparkan jika impementasi penggunaan Rupiah di wilayah NKRI, khususnya Bali sebagai destininasi pariwisata mancanegara menurutnya bisa melalui berbagai macam cara seperti, pemasangan baliho "Use Rupiah", sosialisasi, bekerjasama dengan perhotelan, restaurant, komunitas, termasuk dengan KUPVA. 
 
 
"Banyaknya penggunaan mata uang asing di negeri sendiri, akan berdampak pada perekonomian nasional, karena itu penggunaan Rupiah di wilayah NKRI tidak bisa ditawar lagi," tandasnya.(BB).